Sejumlah ilmuwan hubungan internasional memiliki versi pemikirannya masing-masing dalam menjelaskan arti penting kehadiran negara “hegemon” dalam kaitannya untuk menciptakan kerja sama antar-aktor dalam sistem internasional. Pentingnya peran negara yang bertindak sebagai hegemon diungkapkan oleh Keohane hanya penting bagi awal pembentukan kerjasama. Lebih lanjut dijelaskan bahwa ketika institusi internasional yang diperlukan terbentuk, negara-negara yang tidak bertindak sebagai hegemon akan tetap mampu menjalankan dan meningkatkan kerjasama lebih jauh bahkan dalam lingkungan penurunan hegemonik. Secara jelas Keohane juga mengakui adanya dampak kesinambungan rezim internasional terhadap kemampuan negara-negara yang berbagi kepentingan untuk menjalin kerjasama dalam kutipan berikut: “…hegemony often does play an important role (though not essential) role in the formation of international regimes. He bases his argument for the robustness of regimes in part on the difficulties of “regime-creation in the absence of hegemony¬…”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat keterkaitan antara keberadaan “hegemon”, adanya “rezim internasional”, dan terciptanya suatu “kerja sama”.
Secara historis, hubungan antara hegemon, rezim internasional, dan terbentuknya kerjasama juga telah dijelaskan oleh Volker Rittberger dalam artikelnya “Power-based theories: hegemony, distributional conflict, and relative gains”. Menurutnya, teori stabilitas hegemon (hegemonic stability theory) dan studi tentang rezim internasional memiliki keterkaitan yang sangat erat dan kompleks. Keterkaitan antara teori stabilitas hegemon dengan rezim internasional utamanya adalah karena keberadaan negara dominan yang dalam permasalahan tertentu memberikan perhatian dalam menentukan kapan dan mengapa rezim internasional perlu dibentuk dan secara efektif mampu memaksa negara lain untuk mematuhi kebijakan kerjasama yang ada dengan asumsi bahwa tanpa adanya rezim tersebut maka tujuan yang diinginkan bersama tidak akan mungkin tercapai.
Menilik pada kedua pernyataan Keohane dan Volker Rittberger di atas, maka suatu kerjasama antar-aktor yang terdapat dalam sistem internasional akan lebih terfasilitasi dengan adanya rezim internasional yang mana memberikan seperangkat aturan, norma, prinsip dan prosedur pembutan keputusan yang berfungsi memaksa para aktor untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Namun, untuk dapat menciptakan sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas dari sebuah rezim internasional dibutuhkan peran penting negara hegemon yang dengan kapabilitasnya (meliputi ekonomi, politik, militer,dsb.) mampu memberikan “koersi” maupun “incentives” pada aktor lainnya dalam rezim untuk bertindak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam rezim tersebut sehingga pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kestabilan sistem internasional secara keseluruhan.
Peran penting negara hegemon dalam sistem internasional lebih lanjut tampak semakin jelas ketika pasca Perang Dunia Kedua, dimana ketika itu polaritas dan stabilitas dunia dipengaruhi oleh dua superpower yakni Amerika Serikat dan Uni Soviet sebagai konsekuensi atas keberhasilan mereka melawan Jerman dan sekutunya dalam Perang Dunia Kedua. Kedua superpower yang memang sejak awal memiliki perbedaan ideologi tersebut saling berambisi menjadi hegemon dalam tatanan dunia baru pasca perang. Namun, bila dibandingkan dengan Soviet, kekuatan hegemony Amerika Serikat jauh lebih unggul karena kondisi perekonomian pasca perang yang cenderung lebih stabil. Dalam kondisi tersebut Amerika Serikat perlahan menempati posisi pemimpin dunia yang hampir tidak tersaingi. Mayoritas politisi Amerika bahkan mengakui bahwa Amerika Serikat harus mengambil tanggung jawab dalam menciptakan perekonomian pasar dunia yang liberal , dimana ketika itu Inggris yang sebelumnya dengan mata uang poundsterling¬ mampu mengatur perekonomian dunia mulai kehilangan posisi hegemonnya di akhir abad kesembilanbelas akibat persoalan keuangan dalam negerinya pasca Perang Dunia Pertama, sementara perekonomian Jerman dan Jepang pun sama lemahnya pasca perang. Keadaan ini menyebabkan fokus utama Amerika Serikat sebagai ‘hegemon’ pada waktu itu adalah menata kembali sektor perekonomian terutama persoalan keuangan internasional (moneter) dan perdagangan. Langkah awal Amerika Serikat dalam mengatur perekonomian dunia dimulai dengan diadakannya pertemuan antara 44 negara di Desa Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat (AS), tepatnya pada 1-22 Juni 1944 yang secara keseluruhan menghasilkan apa yang dikenal dengan “Bretton Woods System”, dimana menetapkan sistem moneter baru dalam perekonomian internasional dengan berdasar pada sistem nilai tukar tetap (fixed-exchange rated system) terhadap dolar AS yang dikaitkan dengan emas, di mana setiap 1 ons emas ditetapkan harganya kira-kira sebesar USD28.35. Adanya fixed-exchanged rate system ini menggeser posisi poundsterling dan menjadikan dollar sebagai patokan mata uang dalam perdagangan internasional. Selain itu “Bretton Woods System” juga membentuk sejumlah rezim perekonomian internasional seperti International Monetary Fund (IMF) yang mengusahakan pengaturan nilai tukar dan ketidakseimbangan pembayaran antar negara dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang kemudian lebih dikenal sebagai World Bank. World Bank, bertujuan untuk memberikan suplemen-suplemen untuk investasi dalam skala internasional bagi negara-negara dalam sistem dunia internasional. Selain itu Amerika Serikat juga berusaha mefasilitasi adanya free market dengan mendirikan General Aggrement on Tarrifs and Trade (GATT), yang merupakan suatu forum untuk membicarakan tentang usaha-usaha reduksi tarif dan usaha penghapusan halangan-halangan dalam perdagangan internasional. GATT di kemudian hari berubah menjadi World Trade Organization (WTO). Awalnya, kehadiran institusi-institusi perekonomian tersebut ditujukan untuk membantu restrukturisasi ekonomi negara-negara Eropa yang secara ekonomi carut marut akibat perang. Namun kemudian tujuan tersebut dalam penerapannya semakin bergeser ke arah perluasan hegemoni Amerika Serikat. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya sejumlah usaha lain Amerika Serikat dalam mengontrol komoditas penting perekonomian dunia, misalnya minyak.
Strategi kontrol Amerika Serikat terhadap komoditas minyak (oil control) dilakukan dengan melakukan intervensi terhadap Iran dan The Anglo-Iranian Oil Company (AIOC) yang dimiliki Inggris, serta mempersoalkan sengketa terhadap nasionalisasi terusan Suez oleh Mesir pada Juli 1956 dalam usaha pengalokasian dan pendistribusian minyak. Puncaknya, pada periode 1948-1957, impor minyak mentah Amerika Serikat dari wilayah Timur Tengah mencapai tiga kali lipat dan justru berbalik mengancam minyak domestik. Keadaan tersebut akhirnya memaksa Amerika Serikat pada Maret 1959 untuk memberlakukan kuota impor dengan menaikkan harga minyak domestik di atas harga minyak dalam pasar internasional. Namun, di tahun 1970 keadaan kembali berbalik mengancam perekonomian Amerika Serikat ketika negara-negara Timur Tengah melakukan embargo minyak terhadap Amerika Serikat sebagai “hukuman” atas keterlibatannya dalam membantu Israel melawan Palestina yang mengakibatkan sejumlah bisnis di Amerika Serikat collapse, dan membuat presiden Nixxon harus mengambil kebijakan floating-exchaged rated system terhadap nilai tukar dollar untuk menyelamatkan cadangan emas AS. Hal ini menandai berakhirnya “Bretton Woods System” sekaligus melemahnya hegemoni Amerika Serikat dalam perekonomian internasional seiring adanya defisit neraca perdagangan dalam negeri AS di tahun 1970-an.
Kesimpulan dan Opini:
Peran negara hegemon pada pasca Perang Dunia Kedua utamanya menitikberatkan pada usaha untuk memulihkan dan menstabilkan perekonomian dunia khususnya negara-negara Eropa yang melemah akibat dampak perang. Usaha tersebut salah satunya dilakukan dengan pembentukan rezim-rezim perekonomian internasional seperti IMF, dan GATT. Dalam rezim tersebut Amerika Serikat sebagai negara ‘hegemon’ berperan dalam menyediakan tatanan perekonomian internasional melalui “Bretton Woods System” dan untuk menjaga kelangsungan rezim tersebut diperlukan adanya suatu kerjasama hegemonik antara Amerika dengan 44 negara peserta lainnya untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian internasional secara keseluruhan.
Menurut saya, sekalipun “Bretton Woods System” pada akhirnya runtuh, namun tetap terdapat sisi “keberhasilan” bagi Amerika Serikat. Selama periode pasca Perang Dunia Kedua hingga 1970-an secara tidak langsung Amerika Serikat melalui rezim perekonomian dan usaha oil control-nya telah berhasil memperluas pengaruh hegemoninya ke berbagai penjuru dunia meliputi Eropa, Timur Tengah, dan Asia (dalam perang Vietnam), yang mana hal ini memberikan kontribusi penting bagi bangkitnya hegemoni Amerika Serikat di kemudian hari pada tahun 1990-an pasca Perang Dingin.
Referensi:
Rittberger, Volker. (1997). Power-based theories: hegemony, distributional conflict, dan relative gains. New York: Cambridge University Press,pp.83-135.
Sorensen,Georg. (1999). Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, pp.227-277.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar