Oran R.Young melalui artikelnya, Regime dynamics: the rise and fall of international regimes, menjelaskan bahwa rezim adalah institusi sosial yang mengendalikan aksi dari para partisipannya dan sebagaimana halnya dalam institusi sosial lainnya, para partisipan mengakui adanya kesepakatan pola tingkah laku tersebut sehubungan dengan adanya kesamaan tujuan antara mereka.[1] Sehingga, rezim internasional selalu berhubungan dengan serangkaian aktivitas terkait dengan kepentingan para partisipan dalam suatu sistem internasional. Dalam lingkup formal, partisipan dari rezim internasional merupakan negara berdaulat meskipun pada praktiknya pihak yang melakukan tindakan yang diatur dalam rezim internasional seringkali merupakan pihak swasta (seperti bank, perusahaan penerbangan swasta, dsb.). Dan, karena rezim internasional merupakan institusi sosial yang kompleks, rezim internasional selalu mengalami perkembangan bahkan perubahan dari waktu ke waktu. Karenanya, penting bagi para ilmuwan untuk mempelajari dinamika pola-pola perubahan dalam rezim.
Mengacu pada apa yang dikemukakan oleh Young, rezim merupakan human artifacts.[2] Dengan kata lain, dinamika yang terjadi pada rezim selalu terkait dengan tingkah laku individu maupun sekelompok manusia atau orang. Adanya rezim merupakan respon terhadap problematika yang dihadapi dan dikoordinasikan oleh sekelompok orang, sehingga apa yang terjadi dalam rezim internasional merupakan produk dari tingkah laku individu atau kelompok yang tergabung di dalamnya.
Hal penting yang membedakan rezim internasional dengan institusi sosial lainnya adalah adanya hubungan antara titik temu ekspektasi (di antara para partisipan) dengan pola tingkah laku. Adanya hubungan ini menyebabkan setiap tingkah laku dalam rezim selalu mengacu pada kesepakatan (konvensi) sosial antara para partisipan. Namun demikian bukan berarti setiap aktor atau partisipan yang mengakui adanya otoritas konvensi selalu mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan di dalamnya. Seringkali juga terjadi penyimpangan-penyimpangan perilaku aktor yang tidak sesuai dengan konvensi. Adanya penyimpangan ini, menurut Young, merupakan hal yang biasa terjadi dalam rezim dan tidak semestinya dianggap sebagai pertanda kehancuran suatu rezim. Bahkan permasalahan serius pun masih mungkin terjadi sekalipun ada kesadaran dari para aktor terhadap konvensi yang ada. Adanya titik temu ekspektasi atau tujuan diantara para aktor seharusnya mampu menghindarkan rezim dari penyimpangan dan perubahan, namun sayangnya seringkali terjadi perubahan rencana dalam rezim yang kemudian juga mengubah pola koordinasi ekspektasi dan merusak pola institusi yang telah disepakati sebelumnya. Oleh karena itu rezim merupakan institusi yang dinamis. Tidak seperti institusi sosial lainnya yang sangat sulit mengalami perubahan dalam hal perencanaan, rezim justru berubah secara kontinyu sebagai bentuk respon atas dinamika perubahan yang terjadi dalam rezim itu sendiri maupun karena pengaruh kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di lingkungan. Berdasarkan dinamika perkembangannya, Young menyimpulkan bahwa sejauh ini ada tiga kategori rezim internasional, yakni:
- spontaneous orders
Rezim kategori ini dicirikan dengan tidak adanya koordinasi nyata antara para partisipan, tidak diperlukan adanya kesepakatan atau persetujuan yang eksplisit, tidak ada traksaksi berbiaya tinggi (high transaction costs), dan tidak ada larangan formal yang menghalangi kebebasan partisipan. Bahkan partisipan tidak harus memikirkan keberadaan mereka dalam rezim, meskipun tindakan yang mereka lakukan memberikan pengaruh pada tatanan sosial. Rezim ini muncul secara spontan seiiring adanya interaksi dalam lingkungan sosial yang cenderung modern.
- negotiated orders
Karakteristik rezim ini adalah adanya usaha nyata untuk menciptakan ketetapan yang disetujui oleh mayoritas partisipan, adanya high-transaction costs, adanya pembatasan terhadap kebebasan individu dalam berperilaku, adanya kesepakatan eksplisit antara partisipan, dan adanya bentuk ekspresi atau tindakan formal terhadap hasil kesepakatan. Dalam kategori rezim yang ternegosiasi ini ada dua proses yang mungkin terjadi dalam pembuatan kesepakatan, yakni: “constitutional” contracts (dimana subjek terlibat langsung dalam dalam negosiasi), dan “legislative bargains” (dimana subjek tidak berpartisipasi secara langsung dalam negosiasi melainkan diwakili oleh representator). Kesepakatan yang dihasilkan dari rezim ini mementingkan faktor equity di antara partispan. Rezim ini muncul seiring dengan adanya perubahan dalam hal sentralisasi kekuasaan dan otoritas dalam masyarakat. Oleh karenanya, rezim ini lebih sering ditemui pada negara-negara berkembang khususnya yang tidak memungkinkan adanya penggunaan paksaan dalam fungsi sosialnya sehingga segala sesuatunya perlu dinegosiasikan.
- imposed orders
Rezim ini dicirikan dengan adanya dominasi power dari aktor ataupun kelompok aktor yang lebih dominan. Sama halnya dengan spontaneous order, dalam rezim ini tidak ada kesepakatan eksplisit (khususnya dari sub-ordinat aktor). Dalam imposed order semua terjadi dengan kesengajaan aktor dominan yang berusaha mengajak sub-ordinat aktor untuk mematuhi persyaratan-persyaratan yang dibuat, entah itu dilakukan dengan penggunaan paksaan, kooptasi, maupun pemberian insentif. Sehingga seringkali kesepakatan yang terjadi bersifat inefektif dan hanya merepresentasikan kepentingan aktor-aktor dominan. Namun dalam kasus tertentu, adanya interdependensi antara para aktor menyebabkan aktor dominan tidak perlu bersusah payah menggunakan cara-cara koersif karena sub-ordinat aktor akan senantiasa mendukung keputusan hegemon. Sehingga penggunaan paksaan dalam rezim tipe ini akan sangat dipengaruhi oleh tingkat interdependensi antara aktor dominan dan aktor sub-ordinat.
Dinamika dalam rezim internasional terjadi karena adanya tekanan-tekanan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada rezim. Tekanan yang dimaksud antara lain adalah adanya kontradiksi internal (internal contradiction), adanya perubahan atau restrukturisasi power (shift in the underlying structure of power), dan adanya paksaan atau tekanan dari luar (exogonous forces). Adanya kontradiksi internal antarpartisipan yang tidak terselesaikan dapat berujung pada munculnya problematika serius yang mengakibatkan perubahan sentral pada rezim. Restrukturisasi kekuasaan, baik itu terjadi secara bertahap maupun mendadak, juga menyebabkan perubahan signifikan pada rezim. Restrukturisasi ini seringkali terjadi ketika kekuatan yang berkuasa atau dominan gagal menciptakan kepuasan bagi partisipan lain terkait dengan tindakan yang ia lakukan. Dan hal yang perlu diingat bahwasanya dalam rezim tidak pernah benar-benar netral, sehingga sekalipun ada restrukturisasi power akan selalu hadir kepentingan-kepentingan lain yang lebih mendominasi. Dan faktor penekan terakhir yakni exogenous forces bersifat unpredictable dalam mempengaruhi perubahan yang terjadi dalam rezim. Exogenous forces meliputi adanya perubahan dalam lingkungan, perkembangan teknologi, dan adanya pertumbuhan populasi.
Kesimpulan dan Opini:
Dari ketiga kategori rezim yang disebutkan Young dalam artikelnya, pada dasarnya masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing dalam merespons perubahan sosial yang terjadi entah itu karena pengaruh internal contradiction, shift on the structure of power, maupun karena exogenous forces. Perubahan social yang terjadi secara cepat cenderung mudah merusak rezim kategaori spontaneous order tanpa adanya pembentukan rezim baru. Sedangkan rezim kategori negotiated order dan imposed order relative lebih tahan dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan social yang terjadi secara cepat. Hal ini dikarenakan adanya tatanan yang eksplisit dalam kedua rezim tersebut, sehingga dalam negotiated order memungkinkan untuk segera menegosiasikan perubahan yang terjadi dalam kaitaannya dengan kelangsungan rezim kedepan. Dan pada imposed order, aktor dominan dapat segera mengambil tindakan untuk merespons perubahan yang terjadi.
Diantara ketiga rezim yang disebutkan oleh Young, menurut pendapat saya rezim kategori negotiated order lah yang cenderung lebih stabil karena menekankan adanya equity di antara para partisipan sehingga keputusan yang diambil dapat lebih mengakomodir kepentingan aktor-aktor yang ada dan dapat lebih meminimalisir adanya internal contradiction sekalipun memang menurut Young tidak ada rezim yang benar-benar netral dan mengakomodir seluruh kepentingan anggota. Contoh rezim negotiated order ini misalnya kesepakatan yang dibuat oleh negara-negara ASEAN dalam melawan transnational crime, dimana disini tidak mengikutsertakan negara-negara barat yang justru berpotensi menjadi aktor dominan yang menekan sub-ordinat aktor dalam rezim.
*****
Referensi:
Young,Oran R. (1982). Regimes Dynamics: The Rise and Fall of International Regimes. Massachusetts : Massachusetts Institute of Technology. pp.93-113.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar