Kamis, 21 Oktober 2010

Kerjasama Hegemonik Pada Pasca Perang

     Sejumlah ilmuwan hubungan internasional memiliki versi pemikirannya masing-masing dalam menjelaskan arti penting kehadiran negara “hegemon” dalam kaitannya untuk menciptakan kerja sama antar-aktor dalam sistem internasional. Pentingnya peran negara yang bertindak sebagai hegemon diungkapkan oleh Keohane hanya penting bagi awal pembentukan kerjasama. Lebih lanjut dijelaskan bahwa ketika institusi internasional yang diperlukan terbentuk, negara-negara yang tidak bertindak sebagai hegemon akan tetap mampu menjalankan dan meningkatkan kerjasama lebih jauh bahkan dalam lingkungan penurunan hegemonik. Secara jelas Keohane juga mengakui adanya dampak kesinambungan rezim internasional terhadap kemampuan negara-negara yang berbagi kepentingan untuk menjalin kerjasama dalam kutipan berikut: “…hegemony often does play an important role (though not essential) role in the formation of international regimes. He bases his argument for the robustness of regimes in part on the difficulties of “regime-creation in the absence of hegemony¬…”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat keterkaitan antara keberadaan “hegemon”, adanya “rezim internasional”, dan terciptanya suatu “kerja sama”.
     Secara historis, hubungan antara hegemon, rezim internasional, dan terbentuknya kerjasama juga telah dijelaskan oleh Volker Rittberger dalam artikelnya “Power-based theories: hegemony, distributional conflict, and relative gains”. Menurutnya, teori stabilitas hegemon (hegemonic stability theory) dan studi tentang rezim internasional memiliki keterkaitan yang sangat erat dan kompleks. Keterkaitan antara teori stabilitas hegemon dengan rezim internasional utamanya adalah karena keberadaan negara dominan yang dalam permasalahan tertentu memberikan perhatian dalam menentukan kapan dan mengapa rezim internasional perlu dibentuk dan secara efektif mampu memaksa negara lain untuk mematuhi kebijakan kerjasama yang ada dengan asumsi bahwa tanpa adanya rezim tersebut maka tujuan yang diinginkan bersama tidak akan mungkin tercapai.
      Menilik pada kedua pernyataan Keohane dan Volker Rittberger di atas, maka suatu kerjasama antar-aktor yang terdapat dalam sistem internasional akan lebih terfasilitasi dengan adanya rezim internasional yang mana memberikan seperangkat aturan, norma, prinsip dan prosedur pembutan keputusan yang berfungsi memaksa para aktor untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Namun, untuk dapat menciptakan sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas dari sebuah rezim internasional dibutuhkan peran penting negara hegemon yang dengan kapabilitasnya (meliputi ekonomi, politik, militer,dsb.) mampu memberikan “koersi” maupun “incentives” pada aktor lainnya dalam rezim untuk bertindak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam rezim tersebut sehingga pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kestabilan sistem internasional secara keseluruhan.
      Peran penting negara hegemon dalam sistem internasional lebih lanjut tampak semakin jelas ketika pasca Perang Dunia Kedua, dimana ketika itu polaritas dan stabilitas dunia dipengaruhi oleh dua superpower yakni Amerika Serikat dan Uni Soviet sebagai konsekuensi atas keberhasilan mereka melawan Jerman dan sekutunya dalam Perang Dunia Kedua. Kedua superpower yang memang sejak awal memiliki perbedaan ideologi tersebut saling berambisi menjadi hegemon dalam tatanan dunia baru pasca perang. Namun, bila dibandingkan dengan Soviet, kekuatan hegemony Amerika Serikat jauh lebih unggul karena kondisi perekonomian pasca perang yang cenderung lebih stabil. Dalam kondisi tersebut Amerika Serikat perlahan menempati posisi pemimpin dunia yang hampir tidak tersaingi. Mayoritas politisi Amerika bahkan mengakui bahwa Amerika Serikat harus mengambil tanggung jawab dalam menciptakan perekonomian pasar dunia yang liberal , dimana ketika itu Inggris yang sebelumnya dengan mata uang poundsterling¬ mampu mengatur perekonomian dunia mulai kehilangan posisi hegemonnya di akhir abad kesembilanbelas akibat persoalan keuangan dalam negerinya pasca Perang Dunia Pertama, sementara perekonomian Jerman dan Jepang pun sama lemahnya pasca perang. Keadaan ini menyebabkan fokus utama Amerika Serikat sebagai ‘hegemon’ pada waktu itu adalah menata kembali sektor perekonomian terutama persoalan keuangan internasional (moneter) dan perdagangan. Langkah awal Amerika Serikat dalam mengatur perekonomian dunia dimulai dengan diadakannya pertemuan antara 44 negara di Desa Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat (AS), tepatnya pada 1-22 Juni 1944 yang secara keseluruhan menghasilkan apa yang dikenal dengan “Bretton Woods System”, dimana menetapkan sistem moneter baru dalam perekonomian internasional dengan berdasar pada sistem nilai tukar tetap (fixed-exchange rated system) terhadap dolar AS yang dikaitkan dengan emas, di mana setiap 1 ons emas ditetapkan harganya kira-kira sebesar USD28.35. Adanya fixed-exchanged rate system ini menggeser posisi poundsterling dan menjadikan dollar sebagai patokan mata uang dalam perdagangan internasional. Selain itu “Bretton Woods System” juga membentuk sejumlah rezim perekonomian internasional seperti International Monetary Fund (IMF) yang mengusahakan pengaturan nilai tukar dan ketidakseimbangan pembayaran antar negara dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang kemudian lebih dikenal sebagai World Bank. World Bank, bertujuan untuk memberikan suplemen-suplemen untuk investasi dalam skala internasional bagi negara-negara dalam sistem dunia internasional. Selain itu Amerika Serikat juga berusaha mefasilitasi adanya free market dengan mendirikan General Aggrement on Tarrifs and Trade (GATT), yang merupakan suatu forum untuk membicarakan tentang usaha-usaha reduksi tarif dan usaha penghapusan halangan-halangan dalam perdagangan internasional. GATT di kemudian hari berubah menjadi World Trade Organization (WTO). Awalnya, kehadiran institusi-institusi perekonomian tersebut ditujukan untuk membantu restrukturisasi ekonomi negara-negara Eropa yang secara ekonomi carut marut akibat perang. Namun kemudian tujuan tersebut dalam penerapannya semakin bergeser ke arah perluasan hegemoni Amerika Serikat. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya sejumlah usaha lain Amerika Serikat dalam mengontrol komoditas penting perekonomian dunia, misalnya minyak.
      Strategi kontrol Amerika Serikat terhadap komoditas minyak (oil control) dilakukan dengan melakukan intervensi terhadap Iran dan The Anglo-Iranian Oil Company (AIOC) yang dimiliki Inggris, serta mempersoalkan sengketa terhadap nasionalisasi terusan Suez oleh Mesir pada Juli 1956 dalam usaha pengalokasian dan pendistribusian minyak. Puncaknya, pada periode 1948-1957, impor minyak mentah Amerika Serikat dari wilayah Timur Tengah mencapai tiga kali lipat dan justru berbalik mengancam minyak domestik. Keadaan tersebut akhirnya memaksa Amerika Serikat pada Maret 1959 untuk memberlakukan kuota impor dengan menaikkan harga minyak domestik di atas harga minyak dalam pasar internasional. Namun, di tahun 1970 keadaan kembali berbalik mengancam perekonomian Amerika Serikat ketika negara-negara Timur Tengah melakukan embargo minyak terhadap Amerika Serikat sebagai “hukuman” atas keterlibatannya dalam membantu Israel melawan Palestina yang mengakibatkan sejumlah bisnis di Amerika Serikat collapse, dan membuat presiden Nixxon harus mengambil kebijakan floating-exchaged rated system terhadap nilai tukar dollar untuk menyelamatkan cadangan emas AS. Hal ini menandai berakhirnya “Bretton Woods System” sekaligus melemahnya hegemoni Amerika Serikat dalam perekonomian internasional seiring adanya defisit neraca perdagangan dalam negeri AS di tahun 1970-an.
Kesimpulan dan Opini:
Peran negara hegemon pada pasca Perang Dunia Kedua utamanya menitikberatkan pada usaha untuk memulihkan dan menstabilkan perekonomian dunia khususnya negara-negara Eropa yang melemah akibat dampak perang. Usaha tersebut salah satunya dilakukan dengan pembentukan rezim-rezim perekonomian internasional seperti IMF, dan GATT. Dalam rezim tersebut Amerika Serikat sebagai negara ‘hegemon’ berperan dalam menyediakan tatanan perekonomian internasional melalui “Bretton Woods System” dan untuk menjaga kelangsungan rezim tersebut diperlukan adanya suatu kerjasama hegemonik antara Amerika dengan 44 negara peserta lainnya untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian internasional secara keseluruhan.
Menurut saya, sekalipun “Bretton Woods System” pada akhirnya runtuh, namun tetap terdapat sisi “keberhasilan” bagi Amerika Serikat. Selama periode pasca Perang Dunia Kedua hingga 1970-an secara tidak langsung Amerika Serikat melalui rezim perekonomian dan usaha oil control-nya telah berhasil memperluas pengaruh hegemoninya ke berbagai penjuru dunia meliputi Eropa, Timur Tengah, dan Asia (dalam perang Vietnam), yang mana hal ini memberikan kontribusi penting bagi bangkitnya hegemoni Amerika Serikat di kemudian hari pada tahun 1990-an pasca Perang Dingin.
Referensi:
Rittberger, Volker. (1997). Power-based theories: hegemony, distributional conflict, dan relative gains. New York: Cambridge University Press,pp.83-135.
Sorensen,Georg. (1999). Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, pp.227-277.

Koordinasi dan Kolaborasi: Rezim pada Dunia yang Anarki


Artikel Arthur A. Stein, Coordination and collaboration: regimes in an anarchic world, menekankan pada pembedaan pembuatan keputusan secara independen (independent decision making) yang menjadi karakteristik dari politik internasional yang anarki dengan pembuatan keputusan secara bersama (joint decision making) yang merupakan karakter dari sebuah rezim. Di tengah keberadaan anarkisitas dunia (anarchic world), dimana negara dilihat sebagai suatu entitas yang berdaulat dan percaya akan kemampuannya (self-reliant), keberadaan sebuah rezim masih sangat relevan untuk diperbincangkan. Hal ini disebabkan karena adanya self-interest dan otonomi yang dimiliki oleh negara bukan tidak mungkin akan mengalami interdependensi satu sama lain yang pada akhirnya mendorong mereka untuk membentuk suatu rezim guna menghadapi sejumlah dilema yang ada.
          Istilah “anarki” itu sendiri, dijelaskan oleh Stein, merupakan suatu istilah atau metafor yang sering digunakan oleh para akademisi untuk mendeskripsikan hubungan antarnegara, dimana nation-state dianggap sebagai subyek yang mampu mempertimbangkan sendiri pilihan-pilihan yang ada, dan kemudian dapat menentukan pilihannya sendiri secara independen untuk memaksimalkan keuntungan yang diperoleh. Jadi, dalam pandangan dunia anarki, negara merupakan entitas berdaulat yang dapat secara otonom menentukan strategi yang diambil, serta dapat memetakan sendiri arah pembuatan keputusannya.[1] Dan selama tingkah laku negara dalam kaitannya dengan hubungan internasional terjadi tanpa paksaan (unconstrained) dan keputusan diambil secara independen, maka dalam kondisi tersebut tidak dibutuhkan adanya rezim. Rezim juga tidak dibutuhkan ketika tiap-tiap negara dapat mencapai hasil yang diinginkan melalui keputusan yang independen sehingga tidak ada konflik yang muncul. Sebaliknya, rezim ada ketika terdapat paksaan atau aturan yang mengatur interaksi antara pihak yang satu dengan lainnya, dan pengambilan keputusan diantara pihak-pihak tersebut tidak bersifat independen melainkan interdependen (yang mana adanya interdependensi dan aturan-aturan yang ada tersebut pada akhirnya akan menghasilkan suatu pola tingkah laku tertentu). Salah satu contoh keadaan yang tidak membutuhkan rezim misalnya barter dan pemberian bantuan bencana alam.
          Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dunia anarki memang dicirikan dengan adanya pengambilan keputusan secara independen. Namun, di sisi lain ada suatu kondisi yang mendorong para aktor untuk tidak bertindak secara independen dalam membuat keputusan dikarenakan keputusan yang dibuat secara independen tidak menghasilkan keuntungan atau hasil yang maksimal bila dibandingkan dengan hasil yang dicapai melalui pembuatan keputusan secara bersama. Kondisi tersebut diistilahkan oleh Stein sebagai suatu dilema, dimana terdapat dua macam dilema yakni: dilemma of common interests, dan dilemma of common aversions.[2]
Ÿ Dilemma of common interests
         Dilemma of common interests muncul ketika keputusan yang dibuat secara independen pada akhirnya menghasilkan equilibrium outcome yang bersifat Pareto-lemah (Pareto-deficient)¾yakni outcome yang mana semua aktor yang terlibat lebih memilih outcome lain dibandingkan outcome yang benar-benar equilibrium. Contoh klasik dari keadaan ini adalah “the prisoners’dilemma”, dimana strategi dominan dari para aktor mengahasilkan outcome yang bersifat Pareto-lemah. Istilah prisoners’ dilemma digunakan untuk menjelaskan contractarian-coercion yang ada pada negara modern, dimana para ahli politik menyatakan bahwa masing-masing pihak yang terlibat sepakat untuk memaksa satu sama lain demi memastikan dihasilkannya outcome yang maksimal dari kerjasama yang dilakukan. Dengan kata lain, mereka sepakat untuk memaksa satu sama lain guna menjamin bahwa tidak ada seorang pun yang mengambil keuntungan lebih dari kerjasama tersebut dengan melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
          Salah satu contoh permasalahan yang dikarakteristikan dengan adanya prisoners’ dilemma adalah kasus kepemilikan bersama atas suatu barang (collective goods). Dalam kasus ini, rezim dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan collective goods, dimana tiap-tiap negara memaksa adanya kontribusi dari tiap pihak yang terlibat sehingga dapat terhindarkan dari munculnya ‘free rider’¾yakni mendapatkan manfaat dari barang-barang tersebut tanpa berkontribusi.
Ÿ Dilemma of common aversions                                                                            
         Rezim juga dapat menjadi solusi pemecahan masalah ketika terjadi dilemma of common aversions. Situasi ini terjadi ketika aktor dengan stateginya tidak berharap pada terciptanya outcome yang paling diinginkan oleh kesemua pihak melainkan berharap pada terciptanya suatu outcome yang memang ingin dihindari oleh semua pihak. Kondisi ini menyebabkan adanya multiple equilibria (dimana dikatakan terdapat dua equilibria jika terdapat dua aktor dengan masing-masing aktor memiliki dua pilihan) sehingga membutuhkan adanya koordinasi antara para aktor. Adanya dilema ini pada akhirnya mendorong masing-masing pihak untuk menghindari pembuatan keputusan secara independen.
            Intinya,dalam artikel Arthur A.Stein dijelaskan bahwa perbedaan utama antara situasi dilemma of common interests dan dilemma of common aversions terletak pada kepentingan yang diusung oleh masing-masing rezim yang muncul dari situasi dilema tersebut, serta bagaimana cara rezim mengatasi dilema tersebut. Pada situasi dilemma of common interests tiap-tiap aktor mempunyai kepentingan yang sama dalam memastikan (insuring) tercapainya suatu outcome yang diingini bersama, tetapi pada situasi dilemma of common aversions tiap-tiap aktor mempunyai kepentingan yang sama dalam menghindari (avoiding) outcome tertentu. Di sisi lain, jika ditinjau dari cara rezim mengatasi dilema yang terjadi, pada situasi dilemma of common interests penanganannya dilakukan dengan kolaborasi. Sementara, pada situasi dilemma of common aversions ditangani dengan cara koordinasi.
          Situasi dilemma of common interests membutuhkan penanganan dengan kolaborasi karena hanya akan ada satu equilibrium outcome yang sifatnya deficient bagi semua aktor yang terlibat. Adanya kolaborasi disini penting untuk menciptakan pola tingkah laku yang ketat antara para aktor dan untuk memastikan bahwa tidak satupun aktor yang berbuat kecurangan.[3] Pada situasi ini tiap-tiap aktor menginginkan adanya kepastian bahwa aktor lain juga akan berbuat hal yang sama yakni menghindarkan diri dari keegoisan untuk memaksimalkan keuntungan pihaknya sendiri. Sehingga rezim disini harus tegas dalam menetapkan pola kerjasama dan apa-apa yang dikategorikan sebagai perbuatan kecurangan terhadap rezim, dan masing-masing aktor dituntut untuk waspada dan mengerahkan segenap kemampuannya untuk melawan bentuk-bentuk kecurangan tersebut.
          Di sisi lain, dalam situasi dilemma of common aversions, suatu koordinasi saja sudah cukup untuk mengatasi dilema yang ada. Karena situasi ini memungkinkan adanya multiple aquilibria, rezim yang terbentuk dalam situasi ini lebih menekankan pada bagaimana cara menghindari (avoiding) suatu outcome tertentu. Sehingga dalam situasi ini tidak ditemui permasalahan terkait dengan ‘policing’ dan ‘compliance’.

Kesimpulan dan Opini:
          Dunia yang anarki memang dicirikan dengan adanya pengambilan keputusan secara independen. Namun di sisi lain, ada situasi dilema tertentu yang pada akhirnya mendorong para aktor untuk memilih joint decision making dibandingakan independen decision making. Kondisi dilema tersebut diistilahkan Stein dengan dilemma of common interests (yang mana pembuatan kesepakatan dilakukan dengan cara kolaborasi) dan dilemma of common interests (yang mana pembuatan kesepakatannya dilakukan dengan cara koordinasi). Dalam menghadapi dilema common interests dan common aversions, adanya rezim sangat dibutuhkan dalam membantu para aktor untuk mencapai hasil yang diinginkan dengan mendorong agar terbentuk suatu kerja sama. Namun ketika para aktor sudah dapat mencapai hasil yang paling diinginkan secara independen tanpa adanya konflik, maka pada keadaan tersebut rezim tidak dibutuhkan.
          Menurut saya, pada dasarnya adanya koordinasi dan kolaborasi dalam rezim internasional di dunia anarki lebih kepada bagaimana para aktor mendapatkan hasil yang paling diinginkan dengan adil. Dan sejauh saya membaca artikel Arthur A.Stein, menurut saya terdapat 3 poin utama yang harus digarisbawahi dalam memahami rezim di dunia anarki, yakni: (1) Dalam dunia anarki ada situasi-situasi tertentu (common interests dan common aversions) yang mendorong para aktor untuk memilih joint decision making; (2) Adanya interdependensi dan kepentingan untuk mencapai joint decision making dalam situasi dilema mendorong terciptanya suatu rezim internasional untuk membatasi tindakan para aktor yang terlibat dan menghindarkan adanya kecurangan; (3) Cara pembuatan keputusan dalam rezim tergantung pada dilema yang dihadapi, jika dilemanya berkenaan dengan common interests maka keputusan diambil dengan cara berkolaborasi, sementara jika dilemanya berkenaan dengan common aversions maka keputusan diambil dengan cara berkoordinasi.
*****
Referensi:
Stein, Arthur A. (1983). Coordination and collaboration: regimes in an anarchic world. USA: Cornell University Press, pp.115 – 140.


[1] A.Stein, Arthur. Coordination and collaboration: regimes in an anarchic world. p.116
[2] A.Stein, Arthur. Coordination and collaboration: regimes in an anarchic world. p.120
[3] A.Stein, Arthur. Coordination and collaboration: regimes in an anarchic world. p.128

Rezim-rezim Internasional: Pelajaran-pelajaran dari Analisis-analisis Induksi

     Dalam artikel Donald J.Puchala dan Raymond F.Hopkins, International Regimes: Lessons from Inductive Analysis, adanya rezim merupakan salah bentuk wadah penyalur aksi politik dalam suatu sistem. Dan dalam setiap sistem politik, entah itu di PBB, di Amerika, New York, atau dimanapun berada selalu terdapat hubungan atau kesesuaian antar-rezim (corresponding regime). Rezim berfungsi memaksa, membatasi dan mengatur perilaku para partisipannya; mempengaruhi isu-isu atau permasalahan mana yang dapat diagendakan; dan juga menentukan aktifitas mana yang terlegitimasi dan aktifitas mana yang dilarang, serta mempengaruhi kapan dan bagaimana cara penyelesaian konflik sebaiknya dilakukan.
    Dalam artikelnya, Puchala dan Hopkins menitikberatkan pada lima hal penting dalam rezim, yakni:
1. Rezim adalah fenomena attitudinal, dimana perilaku atau attitude para partisipannya merupakan wujud dari kepatuhan terhadap prinsip, norma-norma, dan aturan yang telah disepakati bersama. Namun, yang perlu diingat adalah bahwa rezim itu sendiri bersifat subjective: dimana ketentuan tentang perilaku adalah tergantung pada bagaimana kesepahaman yang dibuat antar-partisipan, dan seperti apa perilaku moral yang dianggap paling sesuai. Dan karena rezim merupakan fenomena attitudinal, seringkali aktivitas atau perilaku dalam rezim bersifat interdependen dengan fenomena-fenomena yang terjadi dalam sistem. Misalnya: rezim yang berfungsi untuk mengatur penjualan obat-obatan dan alat kesehatan; rezim yang mengatur sistem transportasi udara internasional; maupun rezim untuk mengatur penggunaan lautan dalam lingkup internasional.

2. Dalam rezim internasional terdapat norma-norma yang mempengaruhi prosedur pembuatan keputusan. Norma-norma yang dimaksud disini bukanlah sekedar norma-norma yang bersifat substantif melainkan kita harus melihat norma dalam rezim sebagai sesuatu yang memiliki cakupan luas yang mana dengan norma itu akan dihasilkan suatu prosedur yang nantinya akan berpengaruh pada kebijakan yang dihasilkan. Norma-norma dalam rezim mencakup aturan tentang siapa saja yang berpartisipasi, kepentingan apa yang mendominasi, dan aturan apa yang digunakan untuk memproteksi rezim terhadap dominasi aktor tertentu dalam pembuatan keputusan. 

3. Deskripsi tentang rezim haruslah mencakup karakteristik prinsip-prinsip utama yang bersifat menguatkan, sehingga terdapat semacam hirarki antara prinsip-prinsip tersebut dan pada akhirnya berpengaruh pada prospek pelaksanaan norma-norma yang ada. 

4. Tiap rezim memiliki sejumlah golongan elit yang bertindak sebagai practical actors. Pemerintah maupun negara-bangsa pada umumnya merupakan anggota utama dalam rezim internasional, walaupun tidak menutup kemungkinan bagi organisasi internasional, transnasional, maupun submasional untuk turut berpartisipasi di dalamnya. 

5. Rezim ada dalam setiap area permasalahan substantive dimana terdapat pola perilaku (patterned behaviour) tertentu dalam lingkup hubungan internasional. Ini artinya, dimanapun ada keteraturan atau keterpolaan perilaku terkait dengan adanya prinsip, norma ataupun aturan maka disitulah rezim berada. Walaupun seringkali memang beberapa perilaku tertentu merefleksikan adanya paksaan karena dominasi aktor yang memiliki power lebih kuat dabanding refleksi dari adanya kesepakatan bersama.

     Selain menerangkan tentang lima key features dalam rezim di atas, Puchala dan Hopkins juga menegaskan perbedaan cara mereka dalam menganalisis rezim. Jika ilmuwan-ilmuwan hubungan internasional sebelumnya cenderung menggunakan pendekatan deduktif, dimana prinsip-prinsip dalam rezim diperoleh dari teori-teori umum hubungan internasional atau dari pola model dalam mikroekonomi, Puchala dan Hopkins menawarkan pendekatakan yang berbeda yakni pendekatan induktif. Dalam pendekatan induktif, analisis tentang prinsip-prinsip rezim diperoleh dari kesaksian partisipan dan rules yang digunakan berasal dari aturan-aturan tertulis seperti charters,treaties, maupun codes. Dan sesuai dengan judul artikelnya yakni International Regimes: Lessons from Inductive Analysis, secara garis besar dapat dikatakan bahwa pelajaran yang diperoleh Hopkins dan Puchala dari analisis induktif ini adalah mereka menemukan empat karakteristik penting yang mendasari studi perbandingan mengenai rezim.

1. Specific vs. diffuse regimes
Spesifik rezim: isu-isu yang dibahas adalah single-issue, rezim cenderung bertahan lama, jumlah partisipan relatif sedikit, bersifat substructure. Contoh: norma-norma yang mengatur tentang national self-determination, ¬pengakuan kedaulatan, larangan intervensi urusan domestik negara lain, dsb.
Diffuse rezim: isu-isu yang dibahas adalah multi-issues, rezim cenderung tidak bertahan lama maupun sering terjadi perubahan dalam rezim, jumlah partisipan relatif banyak, bersifat superstructure. Contoh: prinsip tentang balance of power diantara para aktor di abad ke-19 yang kemudian direfleksikan melalui regulasi ekspansi (substructure) dan regulasi peperangan (substructure).

2. Formal vs. informal regimes
Formal rezim: dibuat oleh organisasi internasional, ditopang atau didukung oleh dewan (council), konggres ataupun badan lain, dan dimonitori oleh birokrasi internasional.
Informal rezim: dibuat dan di-maintain dengan adanya pertemuan maupun konsensus diantara para partisipan, dorongan utama berasal dari mutual self-interest, dan dimonitori oleh badan pengawasan yang dibentuk bersama. Contoh: Rezim antara AS dan Uni Soviet ketika masa détente untuk tidak saling menyerang demi kepentingan bersama.
3. Evolutionary vs. revolutionary change within the regime
Evolutionary change: perubahan ini terjadi terhadap norma-norma prosedural dalam rezim, dan biasanya tanpa ada perubahan dalam hal distribusi kekuasaan diantara para partisipan. Contoh: terjadi perubahan pada norma tanpa mengubah prinsip, atau dengan sengaja mengubah norma untuk sekaligus mengubah prinsip dalam rezim.
Revolutionary change: yang berubah adalah power structure-nya. Perubahan semacam ini lebih umum terjadi, dan biasanya terjadi pada rezim-rezim yang hubungan antar- partisipannya bersifat advantage dan disadvantage. Artinya keuntungan bagi pihak yang satu merupakan kerugian bagi pihak yang lain.

4. Distributive bias
Semua rezim pada dasarnya berpotensi menciptakan prasangka. Mereka membangun hiriearki nilai, menegaskan beberapa dan menghilangkan lainnya. Rezim yang jujur biasanya bertahan lebih lama ketimbang yang tidak.
Selanjutnya pelajaran yang diperoleh oleh Hopkins dan Puchala dari analisis induktif adalah pengaplikasian dari teori-teori yang mereka. Mereka membandingkan kekontrasan antar rezim di dua area permasalahan yang berbeda. Yang pertama adalah rezim di era kolonialisme (1870-1914), dan yang kedua adalah rezim di era Food regime (1949-1980).

Kolonialisme, 1870-1914
Sejarahwan mengidentifikasi bahwa rentang tahun 1870-1914 lah merupakan hari kejayaan ekspansi kolonial Eropa. Analisis Hopkins dan Puchala menemukan bahwa kekuatan imperial dalam hubungan internasional dilancarkan melalui rezim-rezim.
Dasar subyektif dari rezim internasional dibicarakan dalam enam garis besar, yakni:
1. pembagian peradaban
dunia dibagi dalam dua kelas, negara dan rakyat, beradab dan tidak beradab. Yang tidak beradab berpotensi melakukan tindakan kekerasan dan brutal saat situasi tidak mendukung, namun yang beradab akan lebih mendemotrasikan pengendalian diri dan rasa hormat: berdiskusi dianggap merupakan interaksi yang tepat.
2. kemampuan menerima aturan asing
3. Kesopanan dalam pengakumulasian tanah milik bangsawan/ negara.
4. pentingnya keseimbangan kekuatan.
5. Legitimasi dalam neomerkantilisme
6. non-interferansi dalam administrasi kolonial lainnya.

Makanan (1949 - 1980)
Rezim internasional untuk makanan ada akibat dari Perang Dunia II sebagai hasil beberapa perkembangan. Yang paling penting dari rezim tersebut adalah terciptanya organisasi makanan internasional, tumbuhnya Amerika Utara sebagai penyedia penting gandum di pasar dunia dan ciptaan dan penyebaran praktek pertanian yang lebih produktif. Rezim makanan mengatur aktifitas internasional yang berpengaruh pada produksi, distribusi, dan konsumsi makanan, dan dampak-dampak tersebut ampuh pada hampir setiap negara di dunia.
Rezim makanan berbeda dengan kolonialisme. Rezim makanan lebih formal. Maksudnya banyak organisasi terbentuk dan menyebarkan norma dan peraturan rezim. Contohnya agen dari PBB yaitu Organisasi Makanan dan Pertanian (FAO) dan Program Makanan Dunia (WFP).

Kesimpulan dan Opini:
Inti dari artikel Puchala dan Hopkins ini adalah mereka menganalisis rezim dengan pendekatan induktif, dimana analisis tentang prinsip-prinsip rezim diperoleh dari kesaksian partisipan dan rules yang digunakan berasal dari aturan-aturan tertulis seperti charters,treaties, maupun codes. Dari hasil dari analis induktif tersebut diperolehlah 4 karakteristik penting dalam rezim yakni (1) spesifik dan diffuse, (2) formal dan informal, (3) evolutionary dan revolutionary, (4) distributive bias. Yang kemudian teori-teori Hopkins dan Puchala itu diaplikasikan dengan membandingkan rezim di era kolonialisme dan era Food rezim.
Dan, menurut pendapat saya jika dihubungkan dengan teori Hopkins dan Puchala..
Rezim di era kolonialisme  merupakan diffuse regime karena tidak ada spesifikasi yang jelas; merupakan informal rezim karena belum sepenuhnya melibatkan state actors; sering mengalami perubahan revolutionary karena seketika terjadi perubahan distribusi power jika pemimpin mati saat melakukan ekspansi; cenderung bersifat destruktif, karena saling mengekspansi dan menjatuhkan satu sama lain.
Rezim di era food rezim  merupakan cikal bakal specific regime karena masing-masing rezim seperti FAO dan WFP masing-masing memiliki spesifikasi sasaran yang jelas; merupakan formal regime karena FAO merupakan bagian dari PBB dan PBB melibatkan peran state-actor dari berbagai negara; perubahannya bersifat evolutionary dan lebih konstruktif dalam membantu kualitas pangan di berbagai negara akibat PD II.

*****

Referensi:
Puchala, Donald J. and Raymond F. Hopkins.(1983).”International regimes: lessons from inductive analysis” in Stephen D. Krasner(ed).International Regimes. Ithaca and London: Cornell University Press.Page 61-92.

WORDS CAN HURT YOU; OR, WHO SAID WHAT TO WHOM ABOUT REGIMES

       Esai dari Ernst B.Hass ini menekankan bahwa pada awal mulanya setiap orang mungkin akan mempunyai interpretasi yang berbeda tentang apa yang dimaknai sebagai rezim. Demikian halnya dengan Hass, mulanya ia berpikir bahwa: “pemahaman mengenai sebuah rezim tidak lain hanya merupakan sebuah susunan dimana dimana setiap anggota yang berada di dalam susuan tersebut berusaha mengatur dan membatasi konflik kepentingan antara mereka karena adanya kesadaran bersama bahwa terdapat interdependensi yang kuat antar mereka yang sangat mudah memicu terjadinya konflik.”1  

       Namun pada dasarnya tujuan dari esai atau artikel yang dibuat oleh Hass ini bukanlah untuk menjabarkan pemahaman yang paling benar tentang apa yang disebut dengan rezim, melainkan Hass melalui esai-nya hanya ingin memaparkan pandangan (point of view) dirinya mengenai dinamika rezim guna melengkapi teori-teori yang sudah ada sebelumnya.

         Menurut pandangan saya, esai ini menjadi penting untuk dipelajari karena sejatinya, setuju dengan apa yang diungkapkan oleh Hass, pembelajaran mengenai rezim sangat dinamis dari masa ke masa. “Studi mengenai rezim tidak lagi hanya sebatas studi mengenai kolaborasi internasional yang berkaitan dengan politik, meskipun memang dalam rezim itu sendiri terdapat dimensi politik. Studi rezim saat ini lebih ditekanan sebagai suatu upaya untuk mempelajari pola interaksi antar homo politicus dengan lingkungan (nature) dan budaya (culture).”2 Sehingga studi rezim pada akhirnya dapat menunjukkan rentangan antara pilihan masa lalu dan pilihan masa depan terkait dengan kolaborasi internasional dalam konteks kepentingan dan pemahaman masing-masing pihak (self understanding) yang senantiasa mengalami perubahan.

         Poin-poin yang menurut saya penting dalam esai Ernst B.Hass ,antara lain: 

ü Rezim merupakan suatu variabel dependen, yang mana pemahaman tentang rezim dari setiap ilmuwan mungkin akan berbeda untuk suatu pertanyaan yang sama mengenai rezim;       

ü  Rezim muncul ketika suatu negara menyadari bahwa desired outcome mereka tidak akan mungkin tercapai hanya dengan outonomous action, melainkan terdapat interdependensi antar negara satu dengan lainnya sehingga membutuhkan collective action ;

ü  Konsep utama (key concept) dalam suatu rezim adalah adanya hegemoni dan koalisi. Setiap negara berjuang untuk mencapai kepentingannya melalui rezim dimana ia tergabung di dalamnya. Dan ketika posisi suatu negara hegemon mulai terkikis, maka kecenderungan yang akan terjadi dalam rezim tersebut adalah negara hegemon tadi mungkin megubah arah kepentingannya atau memillih meninggalkan rezim. Dan kecenderungan yang terjadi pada negara-negara yang lebih lemah (weaker states) adalah membentuk koalisi yang bertentangan dengan hegemon, atau mungkin juga memutuskan keluar dari rezim. Jadi, menurut Hass: “suatu rezim akan tetap ada sepanjang koalisi antar negara-negara hegemon dengan negara-negara yang lebih lemah tetap utuh.”3  

ü  Menurut Hass, kaum Marxist, pluralis, ecologist, maupun liberal sebenarnya mempunyai pandangan yang sama tentang stuktur, dan tentang bagaimana suatu rezim bekerja. Yang membedakan mereka, hanyalah motif dari adanya rezim itu sendiri.

-          Marxist --> menekankan pada adanya kesetaraan (equity) dalam rezim;

-          Liberalis -->menekankan pada efisiensi dan optimalisasi rezim untuk kesejahteraan bersama;

-          Ecologist --> menekankan pentingnya rezim untuk physical and biological survival yang dapat mempengaruhi kualitas hidup umat manusia;

-          Pluralist --> menekan rezim untuk mempertahankan national outonomy dalam menghadapi interdependensi yang kompleks.



         Melihat adanya perbedaan antara kaum Marxist, pluralis, ecologist, dan liberal sebagaimana telah saya jabarkan di atas, Hass kemudian menyimpulkan bahwa: ”kontroversi mengenai rezim muncul karena sebagian mempercayai organic metaphor sementara sebagian yang lain mempercayai mechanical metaphor.”4



I.                   Rezim dan Organic Metaphor

Ada 3 pendekatan yang ada dalam organic metaphor, yakni: eco-environtmentalism, eco-reformism, dan egalitarianism. Tiga pedekatan ini memiliki keinginan untuk berkontribusi dalam konteks survival for the species. Atau dengan kata lain golongan rezim yang mempercayai organic metaphor menekankan pada pentingnya kesadaran akan regenerasi umat manusia. Perbedaan ketiganya, adalah:

-          Eco-enviromentalism: pikiran yang mendasari golongan ini adalah adanya krisis yang melanda umat manusia, dan kejadian lain yang dapat mengancam kelestarian ras manusia. Sehingga menurut rezim ini perlu adanya upaya untuk mengimbangi science dan religion sehingga tercipta emansipasi dan liberalisasi dalam kehidupan manusia;

-          Eco-reformism: para aktor terikat untuk menyelesaikan problem ekonomi-ekologi demi kualitas hidup bersama;

-          Egalitarianism: kepentingan para aktor bersifat selfish, jangka pendek, namun juga progresif;



II.                Rezim dan Mechanical Metaphor

      Hass mengistilahkan 3 pendekatan yang terdapat dalam mechanical metaphor dengan sebutan: liberal, mercantilist, dan mainstream. Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan organic metaphor, hal ini dikarenakan pendekatan mechanical metaphor tidak mempunyai komitmen khusus terhadap perkembangan alam/ lingkungan dan budaya. Melainkan, yang lebih ditekankan pada pendekatan ini adalah adanya interdependensi yang lebih compleks antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam hal ekonomi dan politik. Atau mereka lebih sering mengistilahkan dengan “the world political economy”.

      Hubungan antar negara, menurut pendekatan ini, tidak hanya sebatas hubungan tukar menukar barang, melainkan juga pertukaran dalam hal military security.

      Konsep sentral dari pendekatan ini adalah hegemoni. Dimana asumsinya adalah hegemoni menentukan hirarki kekuasaan dalam lngkup hubungan internasional. Aktor-aktor yang bertindak sebagai hegemon lah yang menentukan aliran resources dan juga menentukan jalannya rezim.

Perbedaan antara liberal, mercantilist, dan mainstream, adalah:

-          Liberal: kepentingan actor bersifat selfish, dan short-run demi efisiensi bersama;

-          Mercantilist : kepentingan aktor bersifat selfish, namun jangka panjang demi kemakmuran dan pertahanan negara;

-          Mainstream: kepentingan aktor bersifat selfish dan jangka pendek demi melindungi kepentingan dari koalisi hegemoni (gabungan antara liberalism dan mercantilism).



Kesimpulan dan Opini:

         Sejauh saya membaca esai karangan Ernst B.Hass ini, saya dapat menyimpulkan bahwa hal terpenting yang pertama harus kita ingat untuk memahami istilah rezim itu sendiri adalah bahwasanya rezim tidaklah sama dengan order maupun system. Rezim hanya merupakan salah satu dari banyak bagian yang terdapat dalam sistem. Rezim merupakan sekumpulan prinsip-prinsip eksplisit maupun implisit, norma-norma, aturan, dan juga prosedur pembuatan keputusan antara beberapa aktor yang berkumpul/ bergabung dalam pengelompokan tertentu dalam hubungan internasional. Saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh Hass, bahwa prinsip utama (key concept) dalam suatu rezim adalah adanya hegemoni dan koalisi. Dan setiap negara berjuang untuk mencapai kepentingannya melalui rezim dimana ia tergabung di dalamnya. Sehingga…

         “Rezim tidak selalu merupakan kolaborasi kebijakan, melainkan terkadang rezim hanyalah sebuah bentuk dari koordinasi kebijakan (policy coordination) antara pihak-pihak yang tergabung dalam rezim.” [Hass, p.27]

         Dan dengan mengacu pada kutipan:

         “Regime can take the form of conventions, international agreements, treaties, or international institutions.” [Int’l Relation Key Concept, p.272]

         Maka, menurut pandangan saya, salah satu gambaran nyata adanya prinsip hegemoni dan koalisi dalam rezim dapat saya contohkan misalnya protokol Kyoto. Protokol Kyoto merupakan contoh rezim internasional yang terbentuk atas prakarsa negara-negara adidaya (negara hegemon) dan PBB dengan melibatkan negara-negara berkembang untuk mengatasi masalah perubahan iklim. Negara-negara maju dengan “power”-nya menerapkan hegemoninya terhadap negara-negara berkembang dan mendesak untuk mengurangi emisi gas buang (CO2), namun di sisi lain negara-negara maju sebagai kontributor utama gas CO2 justru masih belum menerapkan pengurangan emisi gas buang yang signifikan. Sehingga kini, negara-negara berkembang tengah berkoalisi untuk mendesak negara maju agar setidaknya mau memberikan bantuan dana guna mendanai program pengurangan emisi gas buang di negara berkembang. Dan diharapkan rezim Int’l berupa kesepakatan Kyoto ini nantinya dapat memberikan dampak yang signifikan untuk kepentingan bersama.



Referensi:  

-          Krasner, Stephen. 1983. International Regimes. New York: Cornell University Press. p.23-59.

-          Griffiths,Martin. 2001. International Relation: The Key Concept. British: Routledge.


Sebab-sebab Struktural dan Konsekuensi Rezim Internasional

      Dalam arikel Stephen D.Krasner “Structural Cause and Regime Consequences: Regime as Intervining Variables”, Krasner mendefinisikan rezim internasional sebagai sekumpulan prinsip, norma, aturaran-aturan, dan juga prosedur pembuatan keputusan diantara para aktor yang memiliki ekspektasi yang sama terhadap suatu permasalahan [Krasner, p.1]. Yang mana prinsip yang dimaksudkan disini adalah kepercayaan akan fakta (fact), penyebab (causation), dan kejujuran (rectitude). Dan norma, disampaikan Krasner, adalah standard of behaviour dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap aktor yang tergabung dalam rezim. Rules adalah arahan dan larangan yang jelas dan spesifik tentang tindakan yang dilakukan. Sedangkan decision making procedures, didefinisikan Krasner sebagai tata cara yang harus ditempuh dalam mengimplementasikan pilihan bersama.
     Krasner,seperti sudah disebutkan dalam judul artikelnya, juga mengistilahkan rezim internasional sebagai suatu varibel intervensi antara basic causal factors dan outcome/behaviour. Dan, sebagai komparasi terhadap pendapatnya, Krasner tidak lupa juga menyertakan asumsi dan pandangan para ilmuwan lain sebagai pembanding dari asumsinya mengenai rezim internasional. Krasner menawarkan pendekatan lain yakni yang dibuat oleh Oran Young, Raymond Hopkins dan Donald Puchala dimana mereka sependapat dengan Krasner bahwa memang terdapat hubungan yang tidak dapat terpisahkan antara rezim internasional dengan behaviour aktor-aktor internasional. Sementara itu, pandangan berbeda datang dari Susan Strange. Stange justru mendefinisikan rezim internasional sebagai misleading concepts atau konsep yang justru mengaburkan hubungan antara ekonomi dan kekuasaan. Namun demikian, meskipun terdapat perbedaan asumsi mengenai peranan rezim internasional dalam tatanan hubungan internasional, kesemua ilmuwan tersebut pada dasarnya mengambil posisi third position atau yang diistilahkan sebagai “modifikasi stuktural”. Mereka semua setuju dengan asumsi dasar analitis dari pendekatan realisme stuktural, dimana menempatkan sistem internasional sebagai suatu fungsi simetris dan setiap aktor dapat memaksimalkan power dalam suatu lingkungan anarki.
      Penekanan selanjutnya yang diungkapkan Krasner melalui artikelnya (selain daripada definisi rezim internasional itu sendiri) adalah bagaimana kemudian kita dapat memahami perubahan-perubahan yang terjadi dalam suatu rezim; bagaimana kemudian jika terdapat interaksi antara rezim yang satu dengan lainnya dan apa pengaruhnya terhadap behaviour dan outcomes; dan apa saja yang menjadi faktor penentu atau determinan dari basic causal.

I. Perubahan Dalam Rezim (regime change)
     Hal penting yang harus diperhatikan dalam menganalisa perubahan-perubahan yang terjadi dalam rezim adalah yang pertama, rezim harus dipandang sebagai sesuatu yang bukan hanya sekedar susunan temporer yang senantiasa mengalami perubahan ketika terjadi perubahan power ataupun interst. Kita harus dapat membedakan antara rezim dengan susunan (arrangements) pada umumnya, sebagaimana diungkapkan oleh Keohane bahwa arrangement bersifat ad hoc atau one-shot. Sedangkan rezim adalah sesuatu yang dibuat untuk memfasilitasi terciptanya suatu agreements. Dari perbedaan tersebut, jelas terlihat bahwa konsep rezim tidak hanya sekedar sebagai suatu implikasi dari norma dan ekspekstasi untuk kemudian akhirnya menciptakan kerjasama, melainkan justru rezim merupakan perwujudan dari kerjasama itu sendiri yang tidak hanya mengakomodir short-run self-interest.
      Dari penekanan di atas, jelas terlihat penegasan Keohane bahwa rezim tidak serta merta berubah ketika terjadi perubahan interest ataupun power sebagaimana lazimnya terjadi pada arrangement pada umumnya. Pernyataan Keohane tersebut semakin diperjelas oleh Krasner dalam artikelnya yang mana membedakan perubahan-perubahan yang terjadi dalam rezim menjadi tiga jenis,yakni:

a) Changes within Regimes
Perubahan disini tidak berarti rezim berubah secara keseluruhan, melainkan hanya terjadi perubahan terkait rules dan procedures.
Krasner menjelaskan bahwa pertama-tama kita harus membedakan unsur-unsur dalam rezim menjadi dua, yakni prinsip dan norma-norma di satu sisi, sementara rules dan procedures di sisi yang lain. Sisi yang pertama, yakni prinsip dan norma merupakan karakter dasar yang membentuk suatu rezim. Sementara sisi lainnya, yaki rules dan procedures hanyalah unsur-unsur yang dapat senantiasa berubah maupun bertambah sepanjang sesuai dengan norma dan prinsip dalam rezim.
Oleh karenanya, perubahan yang terjadi pada rules dan decision making procedures hanya merupakan suatu perubahan biasa yang terjadi pada rezim. Jadi, perubahan pada rules dan decision making procedures tidak akan berimbas pada perubahan norma dan prinsip, dan juga tidak akan berpengaruh pada perubahan rezim secara keseluruhan. 

b) Changes of the Regimes itself
Disini yang berubah adalah prinsip dan norma-norma dalam rezim itu sendiri. Sebagaimana sudah saya terangkan di atas bahwa prinsip dan norma-norma merupakan karakter dasar yang membangun rezim. Oleh karena itu jika terjadi perubahan terhadap prinsip dan norma-norma, otomatis akan mempengaruhi rules dan procedures, dan singkat kata akan mengubah rezim secara keseluruhan. 

c) Weakening of a Regime
Perubahan yang mungkin terjadi dalam rezim internasional adalah melemahnya rezim tersebut. Krasner menyatakan dalam artikelnya,”if the principles ,norms, rules, and decion-making procedures of a regime become less coherent, or if actual practice is increasingly inconsistent with the principles, norms, rules, and procedures, then a regime has weakened.” [Krasner,p.5]
Jadi, jika suatu perilaku dari aktor-aktor dalam regime sudah tidak sesuai dengan prinsip,norma, aturan dan prosedur yang ditetapkan maka rezim dikatakan melemah. Selain itu rezim juga melemah ketika tidak ada keterkaitan yang koheren antara prinsip, norma, aturan, maupun prosedur dalam rezim itu sendiri.

II. Faktor Determinan dari Basic Causal
Krasner mengungkapkan ada 5 faktor yang mempengaruhi basic causal yakni:
1. Kepentingan diri sendiri yang bersifat egois (egoistic self interest).
Kemampuan aktor untuk mengatasi masalah yang terjadi. Masalah ini bisa terjadi jika kerjasama antar negara tidak berjalan dengan baik.
2. Kekuatan politik (political power).
Kekuatan politik ini di gunakan untuk menambah kemampuan actor sebaik mereka mempromosikan ekonomi mereka atau bahkan tujuan lain.

3. Norma dan prinsip (norms and principles).
Norma dan prinsip ini mempengaruhi rezim di sebagian masalah pokok tetapi tidak selalu berhubungan dengan masalah pokok tersebut dapat juga di hargai sebagai penjelasan dari penciptaan, ketekunan dan menghilangnya rezim. Dalam hubungan internasional, prinsip yang paling utama adalah kedaulatan. Hedley Bull mengacu pada kedaulatan sebagai prinsip konstitutif dari sistem internasional saat ini.
4. Kebiasaan dan tradisi (usage and customs).
Kebiasaan mengacu pada pola yang biasa dilakukan dari dasar tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Tradisi adalah kebiasaan yang telah berlangsung lama.
5. Pengetahuan (knowledge)
Pengetahuan mempunyai dampak kebebasan dalam internasional sistem, ini harus dapat di terima luas oleh para pembuat kebijakan.

Kesimpulan dan Opini:
Rezim internasional adalah sekumpulan prinsip, norma, aturaran-aturan, dan juga prosedur pembuatan keputusan diantara para aktor yang memiliki ekspektasi yang sama terhadap suatu permasalahan. Untuk masalah definisi, hingga bagaimana rezim dapat mengalami perubahan, dan dapat mempengaruhi sistem internasional, saya sepenuhnya setuju dengan apa yang diuangkapkan oleh Krasner dalam artikelnya.
Namun, di bagian ini saya ingin mengungkapkan pendapat saya tentang contoh perubahan pada rezim yang terjadi di dunia nyata. Yakni, pada saat kesepakatan Kyoto (contoh rezim internasional), disitu jelas terlihat bagaimana negara maju dengan egoistic self interest-nya dan dengan power-nya mampu mempengaruhi procedures pelaksanaan kesepakatan Kyoto, sehingga pada akhirnya negara maju tidak harus mengurangi emisi buang dalam jumlah yang besar sehingga perindustrian di negara mereka tetap berjalan, namun di sisi lain mereka hanya memberikan sejumlah kecil bantuan finansial untuk pengurangan emisi di negara berkembang. Disini jelas terlihat bagaimana egoistic self interest yang merupakan salah satu determinan basic causal, mempengaruhi rezim (protokol Kyoto), yang kemudian berpengaruh terhadap outcome (negara maju hanya cukup memberikan bantuan finansial untuk negara berkembang).

*****

Referensi:
D.Krasner, Stephen. (1983). “Structural Causes and Regime Consequences: Regime as Intervening Variables”, dalam Krasner, Stephen (ed), International Regimes, London: Cornel University Press, pp.1-21.

Rabu, 13 Oktober 2010

Dinamika Rezim: Kemunculan dan Keruntuhan Rezim Internasional



         Oran R.Young melalui artikelnya, Regime dynamics: the rise and fall of international regimes, menjelaskan bahwa rezim adalah institusi sosial yang mengendalikan aksi dari para partisipannya dan sebagaimana halnya dalam institusi sosial lainnya, para partisipan mengakui adanya kesepakatan pola tingkah laku tersebut sehubungan dengan adanya kesamaan tujuan antara mereka.[1] Sehingga, rezim internasional selalu berhubungan dengan serangkaian aktivitas terkait dengan kepentingan para partisipan dalam suatu sistem internasional. Dalam lingkup formal, partisipan dari rezim internasional merupakan negara berdaulat meskipun pada praktiknya pihak yang melakukan tindakan yang diatur dalam rezim internasional seringkali merupakan pihak swasta (seperti bank, perusahaan penerbangan swasta, dsb.). Dan, karena rezim internasional merupakan institusi sosial yang kompleks, rezim internasional selalu mengalami perkembangan bahkan perubahan dari waktu ke waktu. Karenanya, penting bagi para ilmuwan untuk mempelajari dinamika pola-pola perubahan dalam rezim.
         Mengacu pada apa yang dikemukakan oleh Young, rezim merupakan human artifacts.[2] Dengan kata lain, dinamika yang terjadi pada rezim selalu terkait dengan tingkah laku individu maupun sekelompok manusia atau orang. Adanya rezim merupakan respon terhadap problematika yang dihadapi dan dikoordinasikan oleh sekelompok orang, sehingga apa yang terjadi dalam rezim internasional merupakan produk dari tingkah laku individu atau kelompok yang tergabung di dalamnya.
         Hal penting yang membedakan rezim internasional dengan institusi sosial lainnya adalah adanya hubungan antara titik temu ekspektasi (di antara para partisipan) dengan pola tingkah laku. Adanya hubungan ini menyebabkan setiap tingkah laku dalam rezim selalu mengacu pada kesepakatan (konvensi) sosial antara para partisipan. Namun demikian bukan berarti setiap aktor atau partisipan yang mengakui adanya otoritas konvensi selalu mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan di dalamnya. Seringkali juga terjadi penyimpangan-penyimpangan perilaku aktor yang tidak sesuai dengan konvensi. Adanya penyimpangan ini, menurut Young, merupakan hal yang biasa terjadi dalam rezim dan tidak semestinya dianggap sebagai pertanda kehancuran suatu rezim. Bahkan permasalahan serius pun masih mungkin terjadi sekalipun ada kesadaran dari para aktor terhadap konvensi yang ada. Adanya titik temu ekspektasi atau tujuan diantara para aktor seharusnya mampu menghindarkan rezim dari penyimpangan dan perubahan, namun sayangnya seringkali terjadi perubahan rencana dalam rezim yang kemudian juga mengubah pola koordinasi ekspektasi dan merusak pola institusi yang telah disepakati sebelumnya. Oleh karena itu rezim merupakan institusi yang dinamis. Tidak seperti institusi sosial lainnya yang sangat sulit mengalami perubahan dalam hal perencanaan, rezim justru berubah secara kontinyu sebagai bentuk respon atas dinamika perubahan yang terjadi dalam rezim itu sendiri maupun karena pengaruh kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di lingkungan. Berdasarkan dinamika perkembangannya, Young menyimpulkan bahwa sejauh ini ada tiga kategori rezim internasional, yakni:
-    spontaneous orders
   Rezim kategori ini dicirikan dengan tidak adanya koordinasi nyata antara para partisipan, tidak diperlukan adanya kesepakatan atau persetujuan yang eksplisit, tidak ada traksaksi berbiaya tinggi (high transaction costs), dan tidak ada larangan formal yang menghalangi kebebasan partisipan. Bahkan partisipan tidak harus memikirkan keberadaan mereka dalam rezim, meskipun tindakan yang mereka lakukan memberikan pengaruh pada tatanan sosial. Rezim ini muncul secara spontan seiiring adanya interaksi dalam lingkungan sosial yang cenderung modern.
-    negotiated orders
   Karakteristik rezim ini adalah adanya usaha nyata untuk menciptakan ketetapan yang disetujui oleh mayoritas partisipan, adanya high-transaction costs, adanya pembatasan terhadap kebebasan individu dalam berperilaku, adanya kesepakatan eksplisit antara partisipan, dan adanya bentuk ekspresi atau tindakan formal terhadap hasil kesepakatan. Dalam kategori rezim yang ternegosiasi ini ada dua proses yang mungkin terjadi dalam pembuatan kesepakatan, yakni: “constitutional” contracts (dimana subjek terlibat langsung dalam dalam negosiasi), dan “legislative bargains” (dimana subjek tidak berpartisipasi secara langsung dalam negosiasi melainkan diwakili oleh representator). Kesepakatan yang dihasilkan dari rezim ini mementingkan faktor equity di antara partispan. Rezim ini muncul seiring dengan adanya perubahan dalam hal sentralisasi kekuasaan dan otoritas dalam masyarakat. Oleh karenanya, rezim ini lebih sering ditemui pada negara-negara berkembang khususnya yang tidak memungkinkan adanya penggunaan paksaan dalam fungsi sosialnya sehingga segala sesuatunya perlu dinegosiasikan.
-    imposed orders  
   Rezim ini dicirikan dengan adanya dominasi power dari aktor ataupun kelompok aktor yang lebih dominan. Sama halnya dengan spontaneous order, dalam rezim ini tidak ada kesepakatan eksplisit (khususnya dari sub-ordinat aktor). Dalam imposed order semua terjadi dengan kesengajaan aktor dominan yang berusaha mengajak sub-ordinat aktor untuk mematuhi persyaratan-persyaratan yang dibuat, entah itu dilakukan dengan penggunaan paksaan, kooptasi, maupun pemberian insentif. Sehingga seringkali kesepakatan yang terjadi bersifat inefektif dan hanya merepresentasikan kepentingan aktor-aktor dominan. Namun dalam kasus tertentu, adanya interdependensi antara para aktor menyebabkan aktor dominan tidak perlu bersusah payah menggunakan cara-cara koersif karena sub-ordinat aktor akan senantiasa mendukung keputusan hegemon. Sehingga penggunaan paksaan dalam rezim tipe ini akan sangat dipengaruhi oleh tingkat interdependensi antara aktor dominan dan aktor sub-ordinat.
  
         Dinamika dalam rezim internasional terjadi karena adanya tekanan-tekanan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada rezim. Tekanan yang dimaksud antara lain adalah adanya  kontradiksi internal (internal contradiction), adanya perubahan atau restrukturisasi power (shift in the underlying structure of power), dan adanya paksaan atau tekanan dari luar (exogonous forces). Adanya kontradiksi internal antarpartisipan yang tidak terselesaikan dapat berujung pada munculnya problematika serius yang mengakibatkan perubahan sentral pada rezim. Restrukturisasi kekuasaan, baik itu terjadi secara bertahap maupun mendadak, juga menyebabkan perubahan signifikan pada rezim. Restrukturisasi ini seringkali terjadi ketika kekuatan yang berkuasa atau dominan gagal menciptakan kepuasan bagi partisipan lain terkait dengan tindakan yang ia lakukan. Dan hal yang perlu diingat bahwasanya dalam rezim tidak pernah benar-benar netral, sehingga sekalipun ada restrukturisasi power akan selalu hadir kepentingan-kepentingan lain yang lebih mendominasi. Dan faktor penekan terakhir yakni exogenous forces bersifat unpredictable dalam mempengaruhi perubahan yang terjadi dalam rezim. Exogenous forces meliputi adanya perubahan dalam lingkungan, perkembangan teknologi, dan adanya pertumbuhan populasi.
           
Kesimpulan dan Opini:
         Dari ketiga kategori rezim yang disebutkan Young dalam artikelnya, pada dasarnya masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing dalam merespons perubahan sosial yang terjadi entah itu karena pengaruh internal contradiction, shift on the structure of power, maupun karena exogenous forces. Perubahan social yang terjadi secara cepat cenderung mudah merusak rezim kategaori spontaneous order tanpa adanya pembentukan rezim baru. Sedangkan  rezim kategori negotiated order dan imposed order relative lebih tahan dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan social yang terjadi secara cepat. Hal ini dikarenakan adanya tatanan yang eksplisit dalam kedua rezim tersebut, sehingga dalam negotiated order memungkinkan untuk segera menegosiasikan perubahan yang terjadi dalam kaitaannya dengan kelangsungan rezim kedepan. Dan pada imposed order, aktor dominan dapat segera mengambil tindakan untuk merespons perubahan yang terjadi.
         Diantara ketiga rezim yang disebutkan oleh Young, menurut pendapat saya rezim kategori negotiated order lah yang cenderung lebih stabil karena menekankan adanya equity di antara para partisipan sehingga keputusan yang diambil dapat lebih mengakomodir kepentingan aktor-aktor yang ada dan dapat lebih meminimalisir adanya internal contradiction sekalipun memang menurut Young tidak ada rezim yang benar-benar netral dan mengakomodir seluruh kepentingan anggota. Contoh rezim negotiated order ini misalnya kesepakatan yang dibuat oleh negara-negara ASEAN dalam melawan transnational crime, dimana disini tidak mengikutsertakan negara-negara barat yang justru berpotensi menjadi aktor dominan yang menekan sub-ordinat aktor dalam rezim.

*****
Referensi:
Young,Oran R. (1982). Regimes Dynamics: The Rise and Fall of International Regimes. Massachusetts: Massachusetts Institute of Technology. pp.93-113.


[1] R.Young,Oran. Regime dynamics: the rise and fall of international regimes. p.93
[2] R.Young,Oran. Regime dynamics: the rise and fall of international regimes. p.94