Kamis, 21 Oktober 2010

Sebab-sebab Struktural dan Konsekuensi Rezim Internasional

      Dalam arikel Stephen D.Krasner “Structural Cause and Regime Consequences: Regime as Intervining Variables”, Krasner mendefinisikan rezim internasional sebagai sekumpulan prinsip, norma, aturaran-aturan, dan juga prosedur pembuatan keputusan diantara para aktor yang memiliki ekspektasi yang sama terhadap suatu permasalahan [Krasner, p.1]. Yang mana prinsip yang dimaksudkan disini adalah kepercayaan akan fakta (fact), penyebab (causation), dan kejujuran (rectitude). Dan norma, disampaikan Krasner, adalah standard of behaviour dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap aktor yang tergabung dalam rezim. Rules adalah arahan dan larangan yang jelas dan spesifik tentang tindakan yang dilakukan. Sedangkan decision making procedures, didefinisikan Krasner sebagai tata cara yang harus ditempuh dalam mengimplementasikan pilihan bersama.
     Krasner,seperti sudah disebutkan dalam judul artikelnya, juga mengistilahkan rezim internasional sebagai suatu varibel intervensi antara basic causal factors dan outcome/behaviour. Dan, sebagai komparasi terhadap pendapatnya, Krasner tidak lupa juga menyertakan asumsi dan pandangan para ilmuwan lain sebagai pembanding dari asumsinya mengenai rezim internasional. Krasner menawarkan pendekatan lain yakni yang dibuat oleh Oran Young, Raymond Hopkins dan Donald Puchala dimana mereka sependapat dengan Krasner bahwa memang terdapat hubungan yang tidak dapat terpisahkan antara rezim internasional dengan behaviour aktor-aktor internasional. Sementara itu, pandangan berbeda datang dari Susan Strange. Stange justru mendefinisikan rezim internasional sebagai misleading concepts atau konsep yang justru mengaburkan hubungan antara ekonomi dan kekuasaan. Namun demikian, meskipun terdapat perbedaan asumsi mengenai peranan rezim internasional dalam tatanan hubungan internasional, kesemua ilmuwan tersebut pada dasarnya mengambil posisi third position atau yang diistilahkan sebagai “modifikasi stuktural”. Mereka semua setuju dengan asumsi dasar analitis dari pendekatan realisme stuktural, dimana menempatkan sistem internasional sebagai suatu fungsi simetris dan setiap aktor dapat memaksimalkan power dalam suatu lingkungan anarki.
      Penekanan selanjutnya yang diungkapkan Krasner melalui artikelnya (selain daripada definisi rezim internasional itu sendiri) adalah bagaimana kemudian kita dapat memahami perubahan-perubahan yang terjadi dalam suatu rezim; bagaimana kemudian jika terdapat interaksi antara rezim yang satu dengan lainnya dan apa pengaruhnya terhadap behaviour dan outcomes; dan apa saja yang menjadi faktor penentu atau determinan dari basic causal.

I. Perubahan Dalam Rezim (regime change)
     Hal penting yang harus diperhatikan dalam menganalisa perubahan-perubahan yang terjadi dalam rezim adalah yang pertama, rezim harus dipandang sebagai sesuatu yang bukan hanya sekedar susunan temporer yang senantiasa mengalami perubahan ketika terjadi perubahan power ataupun interst. Kita harus dapat membedakan antara rezim dengan susunan (arrangements) pada umumnya, sebagaimana diungkapkan oleh Keohane bahwa arrangement bersifat ad hoc atau one-shot. Sedangkan rezim adalah sesuatu yang dibuat untuk memfasilitasi terciptanya suatu agreements. Dari perbedaan tersebut, jelas terlihat bahwa konsep rezim tidak hanya sekedar sebagai suatu implikasi dari norma dan ekspekstasi untuk kemudian akhirnya menciptakan kerjasama, melainkan justru rezim merupakan perwujudan dari kerjasama itu sendiri yang tidak hanya mengakomodir short-run self-interest.
      Dari penekanan di atas, jelas terlihat penegasan Keohane bahwa rezim tidak serta merta berubah ketika terjadi perubahan interest ataupun power sebagaimana lazimnya terjadi pada arrangement pada umumnya. Pernyataan Keohane tersebut semakin diperjelas oleh Krasner dalam artikelnya yang mana membedakan perubahan-perubahan yang terjadi dalam rezim menjadi tiga jenis,yakni:

a) Changes within Regimes
Perubahan disini tidak berarti rezim berubah secara keseluruhan, melainkan hanya terjadi perubahan terkait rules dan procedures.
Krasner menjelaskan bahwa pertama-tama kita harus membedakan unsur-unsur dalam rezim menjadi dua, yakni prinsip dan norma-norma di satu sisi, sementara rules dan procedures di sisi yang lain. Sisi yang pertama, yakni prinsip dan norma merupakan karakter dasar yang membentuk suatu rezim. Sementara sisi lainnya, yaki rules dan procedures hanyalah unsur-unsur yang dapat senantiasa berubah maupun bertambah sepanjang sesuai dengan norma dan prinsip dalam rezim.
Oleh karenanya, perubahan yang terjadi pada rules dan decision making procedures hanya merupakan suatu perubahan biasa yang terjadi pada rezim. Jadi, perubahan pada rules dan decision making procedures tidak akan berimbas pada perubahan norma dan prinsip, dan juga tidak akan berpengaruh pada perubahan rezim secara keseluruhan. 

b) Changes of the Regimes itself
Disini yang berubah adalah prinsip dan norma-norma dalam rezim itu sendiri. Sebagaimana sudah saya terangkan di atas bahwa prinsip dan norma-norma merupakan karakter dasar yang membangun rezim. Oleh karena itu jika terjadi perubahan terhadap prinsip dan norma-norma, otomatis akan mempengaruhi rules dan procedures, dan singkat kata akan mengubah rezim secara keseluruhan. 

c) Weakening of a Regime
Perubahan yang mungkin terjadi dalam rezim internasional adalah melemahnya rezim tersebut. Krasner menyatakan dalam artikelnya,”if the principles ,norms, rules, and decion-making procedures of a regime become less coherent, or if actual practice is increasingly inconsistent with the principles, norms, rules, and procedures, then a regime has weakened.” [Krasner,p.5]
Jadi, jika suatu perilaku dari aktor-aktor dalam regime sudah tidak sesuai dengan prinsip,norma, aturan dan prosedur yang ditetapkan maka rezim dikatakan melemah. Selain itu rezim juga melemah ketika tidak ada keterkaitan yang koheren antara prinsip, norma, aturan, maupun prosedur dalam rezim itu sendiri.

II. Faktor Determinan dari Basic Causal
Krasner mengungkapkan ada 5 faktor yang mempengaruhi basic causal yakni:
1. Kepentingan diri sendiri yang bersifat egois (egoistic self interest).
Kemampuan aktor untuk mengatasi masalah yang terjadi. Masalah ini bisa terjadi jika kerjasama antar negara tidak berjalan dengan baik.
2. Kekuatan politik (political power).
Kekuatan politik ini di gunakan untuk menambah kemampuan actor sebaik mereka mempromosikan ekonomi mereka atau bahkan tujuan lain.

3. Norma dan prinsip (norms and principles).
Norma dan prinsip ini mempengaruhi rezim di sebagian masalah pokok tetapi tidak selalu berhubungan dengan masalah pokok tersebut dapat juga di hargai sebagai penjelasan dari penciptaan, ketekunan dan menghilangnya rezim. Dalam hubungan internasional, prinsip yang paling utama adalah kedaulatan. Hedley Bull mengacu pada kedaulatan sebagai prinsip konstitutif dari sistem internasional saat ini.
4. Kebiasaan dan tradisi (usage and customs).
Kebiasaan mengacu pada pola yang biasa dilakukan dari dasar tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Tradisi adalah kebiasaan yang telah berlangsung lama.
5. Pengetahuan (knowledge)
Pengetahuan mempunyai dampak kebebasan dalam internasional sistem, ini harus dapat di terima luas oleh para pembuat kebijakan.

Kesimpulan dan Opini:
Rezim internasional adalah sekumpulan prinsip, norma, aturaran-aturan, dan juga prosedur pembuatan keputusan diantara para aktor yang memiliki ekspektasi yang sama terhadap suatu permasalahan. Untuk masalah definisi, hingga bagaimana rezim dapat mengalami perubahan, dan dapat mempengaruhi sistem internasional, saya sepenuhnya setuju dengan apa yang diuangkapkan oleh Krasner dalam artikelnya.
Namun, di bagian ini saya ingin mengungkapkan pendapat saya tentang contoh perubahan pada rezim yang terjadi di dunia nyata. Yakni, pada saat kesepakatan Kyoto (contoh rezim internasional), disitu jelas terlihat bagaimana negara maju dengan egoistic self interest-nya dan dengan power-nya mampu mempengaruhi procedures pelaksanaan kesepakatan Kyoto, sehingga pada akhirnya negara maju tidak harus mengurangi emisi buang dalam jumlah yang besar sehingga perindustrian di negara mereka tetap berjalan, namun di sisi lain mereka hanya memberikan sejumlah kecil bantuan finansial untuk pengurangan emisi di negara berkembang. Disini jelas terlihat bagaimana egoistic self interest yang merupakan salah satu determinan basic causal, mempengaruhi rezim (protokol Kyoto), yang kemudian berpengaruh terhadap outcome (negara maju hanya cukup memberikan bantuan finansial untuk negara berkembang).

*****

Referensi:
D.Krasner, Stephen. (1983). “Structural Causes and Regime Consequences: Regime as Intervening Variables”, dalam Krasner, Stephen (ed), International Regimes, London: Cornel University Press, pp.1-21.

Rabu, 13 Oktober 2010

Dinamika Rezim: Kemunculan dan Keruntuhan Rezim Internasional



         Oran R.Young melalui artikelnya, Regime dynamics: the rise and fall of international regimes, menjelaskan bahwa rezim adalah institusi sosial yang mengendalikan aksi dari para partisipannya dan sebagaimana halnya dalam institusi sosial lainnya, para partisipan mengakui adanya kesepakatan pola tingkah laku tersebut sehubungan dengan adanya kesamaan tujuan antara mereka.[1] Sehingga, rezim internasional selalu berhubungan dengan serangkaian aktivitas terkait dengan kepentingan para partisipan dalam suatu sistem internasional. Dalam lingkup formal, partisipan dari rezim internasional merupakan negara berdaulat meskipun pada praktiknya pihak yang melakukan tindakan yang diatur dalam rezim internasional seringkali merupakan pihak swasta (seperti bank, perusahaan penerbangan swasta, dsb.). Dan, karena rezim internasional merupakan institusi sosial yang kompleks, rezim internasional selalu mengalami perkembangan bahkan perubahan dari waktu ke waktu. Karenanya, penting bagi para ilmuwan untuk mempelajari dinamika pola-pola perubahan dalam rezim.
         Mengacu pada apa yang dikemukakan oleh Young, rezim merupakan human artifacts.[2] Dengan kata lain, dinamika yang terjadi pada rezim selalu terkait dengan tingkah laku individu maupun sekelompok manusia atau orang. Adanya rezim merupakan respon terhadap problematika yang dihadapi dan dikoordinasikan oleh sekelompok orang, sehingga apa yang terjadi dalam rezim internasional merupakan produk dari tingkah laku individu atau kelompok yang tergabung di dalamnya.
         Hal penting yang membedakan rezim internasional dengan institusi sosial lainnya adalah adanya hubungan antara titik temu ekspektasi (di antara para partisipan) dengan pola tingkah laku. Adanya hubungan ini menyebabkan setiap tingkah laku dalam rezim selalu mengacu pada kesepakatan (konvensi) sosial antara para partisipan. Namun demikian bukan berarti setiap aktor atau partisipan yang mengakui adanya otoritas konvensi selalu mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan di dalamnya. Seringkali juga terjadi penyimpangan-penyimpangan perilaku aktor yang tidak sesuai dengan konvensi. Adanya penyimpangan ini, menurut Young, merupakan hal yang biasa terjadi dalam rezim dan tidak semestinya dianggap sebagai pertanda kehancuran suatu rezim. Bahkan permasalahan serius pun masih mungkin terjadi sekalipun ada kesadaran dari para aktor terhadap konvensi yang ada. Adanya titik temu ekspektasi atau tujuan diantara para aktor seharusnya mampu menghindarkan rezim dari penyimpangan dan perubahan, namun sayangnya seringkali terjadi perubahan rencana dalam rezim yang kemudian juga mengubah pola koordinasi ekspektasi dan merusak pola institusi yang telah disepakati sebelumnya. Oleh karena itu rezim merupakan institusi yang dinamis. Tidak seperti institusi sosial lainnya yang sangat sulit mengalami perubahan dalam hal perencanaan, rezim justru berubah secara kontinyu sebagai bentuk respon atas dinamika perubahan yang terjadi dalam rezim itu sendiri maupun karena pengaruh kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di lingkungan. Berdasarkan dinamika perkembangannya, Young menyimpulkan bahwa sejauh ini ada tiga kategori rezim internasional, yakni:
-    spontaneous orders
   Rezim kategori ini dicirikan dengan tidak adanya koordinasi nyata antara para partisipan, tidak diperlukan adanya kesepakatan atau persetujuan yang eksplisit, tidak ada traksaksi berbiaya tinggi (high transaction costs), dan tidak ada larangan formal yang menghalangi kebebasan partisipan. Bahkan partisipan tidak harus memikirkan keberadaan mereka dalam rezim, meskipun tindakan yang mereka lakukan memberikan pengaruh pada tatanan sosial. Rezim ini muncul secara spontan seiiring adanya interaksi dalam lingkungan sosial yang cenderung modern.
-    negotiated orders
   Karakteristik rezim ini adalah adanya usaha nyata untuk menciptakan ketetapan yang disetujui oleh mayoritas partisipan, adanya high-transaction costs, adanya pembatasan terhadap kebebasan individu dalam berperilaku, adanya kesepakatan eksplisit antara partisipan, dan adanya bentuk ekspresi atau tindakan formal terhadap hasil kesepakatan. Dalam kategori rezim yang ternegosiasi ini ada dua proses yang mungkin terjadi dalam pembuatan kesepakatan, yakni: “constitutional” contracts (dimana subjek terlibat langsung dalam dalam negosiasi), dan “legislative bargains” (dimana subjek tidak berpartisipasi secara langsung dalam negosiasi melainkan diwakili oleh representator). Kesepakatan yang dihasilkan dari rezim ini mementingkan faktor equity di antara partispan. Rezim ini muncul seiring dengan adanya perubahan dalam hal sentralisasi kekuasaan dan otoritas dalam masyarakat. Oleh karenanya, rezim ini lebih sering ditemui pada negara-negara berkembang khususnya yang tidak memungkinkan adanya penggunaan paksaan dalam fungsi sosialnya sehingga segala sesuatunya perlu dinegosiasikan.
-    imposed orders  
   Rezim ini dicirikan dengan adanya dominasi power dari aktor ataupun kelompok aktor yang lebih dominan. Sama halnya dengan spontaneous order, dalam rezim ini tidak ada kesepakatan eksplisit (khususnya dari sub-ordinat aktor). Dalam imposed order semua terjadi dengan kesengajaan aktor dominan yang berusaha mengajak sub-ordinat aktor untuk mematuhi persyaratan-persyaratan yang dibuat, entah itu dilakukan dengan penggunaan paksaan, kooptasi, maupun pemberian insentif. Sehingga seringkali kesepakatan yang terjadi bersifat inefektif dan hanya merepresentasikan kepentingan aktor-aktor dominan. Namun dalam kasus tertentu, adanya interdependensi antara para aktor menyebabkan aktor dominan tidak perlu bersusah payah menggunakan cara-cara koersif karena sub-ordinat aktor akan senantiasa mendukung keputusan hegemon. Sehingga penggunaan paksaan dalam rezim tipe ini akan sangat dipengaruhi oleh tingkat interdependensi antara aktor dominan dan aktor sub-ordinat.
  
         Dinamika dalam rezim internasional terjadi karena adanya tekanan-tekanan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada rezim. Tekanan yang dimaksud antara lain adalah adanya  kontradiksi internal (internal contradiction), adanya perubahan atau restrukturisasi power (shift in the underlying structure of power), dan adanya paksaan atau tekanan dari luar (exogonous forces). Adanya kontradiksi internal antarpartisipan yang tidak terselesaikan dapat berujung pada munculnya problematika serius yang mengakibatkan perubahan sentral pada rezim. Restrukturisasi kekuasaan, baik itu terjadi secara bertahap maupun mendadak, juga menyebabkan perubahan signifikan pada rezim. Restrukturisasi ini seringkali terjadi ketika kekuatan yang berkuasa atau dominan gagal menciptakan kepuasan bagi partisipan lain terkait dengan tindakan yang ia lakukan. Dan hal yang perlu diingat bahwasanya dalam rezim tidak pernah benar-benar netral, sehingga sekalipun ada restrukturisasi power akan selalu hadir kepentingan-kepentingan lain yang lebih mendominasi. Dan faktor penekan terakhir yakni exogenous forces bersifat unpredictable dalam mempengaruhi perubahan yang terjadi dalam rezim. Exogenous forces meliputi adanya perubahan dalam lingkungan, perkembangan teknologi, dan adanya pertumbuhan populasi.
           
Kesimpulan dan Opini:
         Dari ketiga kategori rezim yang disebutkan Young dalam artikelnya, pada dasarnya masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing dalam merespons perubahan sosial yang terjadi entah itu karena pengaruh internal contradiction, shift on the structure of power, maupun karena exogenous forces. Perubahan social yang terjadi secara cepat cenderung mudah merusak rezim kategaori spontaneous order tanpa adanya pembentukan rezim baru. Sedangkan  rezim kategori negotiated order dan imposed order relative lebih tahan dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan social yang terjadi secara cepat. Hal ini dikarenakan adanya tatanan yang eksplisit dalam kedua rezim tersebut, sehingga dalam negotiated order memungkinkan untuk segera menegosiasikan perubahan yang terjadi dalam kaitaannya dengan kelangsungan rezim kedepan. Dan pada imposed order, aktor dominan dapat segera mengambil tindakan untuk merespons perubahan yang terjadi.
         Diantara ketiga rezim yang disebutkan oleh Young, menurut pendapat saya rezim kategori negotiated order lah yang cenderung lebih stabil karena menekankan adanya equity di antara para partisipan sehingga keputusan yang diambil dapat lebih mengakomodir kepentingan aktor-aktor yang ada dan dapat lebih meminimalisir adanya internal contradiction sekalipun memang menurut Young tidak ada rezim yang benar-benar netral dan mengakomodir seluruh kepentingan anggota. Contoh rezim negotiated order ini misalnya kesepakatan yang dibuat oleh negara-negara ASEAN dalam melawan transnational crime, dimana disini tidak mengikutsertakan negara-negara barat yang justru berpotensi menjadi aktor dominan yang menekan sub-ordinat aktor dalam rezim.

*****
Referensi:
Young,Oran R. (1982). Regimes Dynamics: The Rise and Fall of International Regimes. Massachusetts: Massachusetts Institute of Technology. pp.93-113.


[1] R.Young,Oran. Regime dynamics: the rise and fall of international regimes. p.93
[2] R.Young,Oran. Regime dynamics: the rise and fall of international regimes. p.94

Pasca Bretton-Woods dan Kapitalisme Kasino: Struktur Finansial dalam Ekonomi Politik Internasional

       Berbicara mengenai struktur finansial dalam kaitannya dengan ekonomi politik internasional, pada review ini penulis utamanya mengacu pada apa yang dijelaskan oleh Eric Helleiner dalam tulisannya “The Evolution of The International Monetary and Financial System” mengenai evolusi sistem atau struktur finansial dalam lingkup ekonomi politik internasional baik era sebelum sistem Bretton Woods maupun era setelah sistem Bretton Woods berakhir.
       Secara garis besar, Helleiner mengulas evolusi struktur finansial dalam lingkup ekonomi politik internasional dengan membagi penjelasannya berdasarkan beberapa kurun waktu tertentu. Kurun waktu yang pertama adalah pada akhir abad kesembilanbelas, yang mana ketika itu sistem finansial dan moneter mengalami sejumlah transformasi sebagai suatu bentuk respon terhadap kondisi ekonomi dan politik baik pada level domestik maupun level internasional. Kondisi yang paling dramatis di masa itu adalah ketika pada tahun 1914 rezim finansial dan moneter internasional runtuh karena perang yang berkecamuk di berbagai belahan dunia pada masa inter-war period. Kurun waktu kedua yang juga penting bagi evolusi sistem finansial internasional adalah era setelah Perang Dunia II yakni pada tahun 1944 ketika sistem Bretton Woods disepakati dan diterapkan. Sedangkan kurun waktu yang ketiga, sekaligus menjadi fokus utama pada review ini, adalah era tahun 1970-an ketika sistem Bretton Woods runtuh yang kemudian menandai masa dimana tidak diberlakukan lagi gold exchange standard; runtuhnya rezim sistem tukar menggantung yang dapat disesuaikan (adjustable-peg exchage-rate regime); fluktuasi peran mata uang dollar Amerika pada perdagangan global; dan mulai munculnya komitmen dari negara-negara untuk mengontrol kapital.
        Keruntuhan sistem Bretton Woods di tahun 1970-an sebenarnya telah diprediksi oleh sejumlah ahli, salah satunya adalah Robert Triffin yang pada tahun 1960 telah menulis tentang instabilitas standar tukar emas dengan dollar Amerika. Ia berargumen bahwa dalam sistem finansial dimana menjadikan dollar sebagai mata uang sentral, likuiditas internasional hanya dapat berkembang dengan baik jika Amerika Serikat menyediakan lebih banyak lagi dollar di pasaran dengan tetap mengontrol keseimbangan defisit pembayaran. Triffin dilemma ini kemudian dijawab oleh Keynes dengan mengusulkan adanya ‘bancor’suatu mata uang internasional yang ketersediaannya tidak dipengaruhi oleh kondisi keseimbangan neraca pembayaran suatu negara pun di dunia. Usulan Keynes tersebut direalisaikan dengan membuat Special Drawing Rights (SDR) di tahun 1969 atas kesepakatan bersama negara-negara yang dulu turut hadir dalam konferensi di Bretton Woods. SDR bukanlah mata uang yang dapat digunakan oleh individu, melainkan hanya dapat digunakan oleh pemegang otoritas moneter nasional sebagai suatu aset cadangan yang digunakan untuk menstabilkan neraca pembayaran antar negara ketika dalam keadaan imbalance. Namun sayangnya keberadaan SDR tidak mampu menanggulangi keadaan di tahun 1970-an ketika permintaan akan dollar Amerika terus meningkat sementara cadangan emas yang dimiliki Amerika Serikat tidak cukup untuk dipertukarkan. Keadaan ini akhirnya membawa Amerika Serikat pada suatu keadaan confidence crisis. Dalam situasi ini, ditinjau dari sudut pandang ekonomi politik, Amerika Serikat dihadapkan pada dua pilihan kebijakan yang masing-masing akan memberikan dampak positif dan negatif bagi Amerika Serikat. Pilihan kebijakan pertama adalah mengurangi jumlah dollar yang dicetak dengan konsekuensi positif yakni dollar tetap menjadi mata uang utama perdagangan internasional dan Amerika Serikat dengan mudah dapat membiayai keseluruhan kebutuhan dana perangnya di Vietnam dan program-program lainnya, sementara konsekuensi negatifnya adalah Amerika Serikat tidak akan mampu menjawab tuntutan pasar apabila seketika itu sejumlah negara ingin menukarkan dollar-nya dengan emas. Sedangkan pilihan kebijakan kedua adalah mengakhiri konvertabilitas dollar Amerika dengan emas dengan konsekuensi bahwa hegemoni Amerika Serikat dalam mempengaruhi struktur finansial dan moneter internasional akan menurun dan Amerika Serikat akan semakin susah memasukkan kepentingan politiknya melalui instrumen ekonomi. Pada akhirnya, Amerika Serikat melalui presiden Nixxon memutuskan untuk mengambil pilihan yang kedua khususnya setelah gagal melobi Perancis dan beberapa negara lain (selain Jerman dan Jepang) untuk tidak menukarkan dollar Amerika-nya dengan emas ketika itu. Hal ini menjadi pertanda berakhirnya gold exchange standard dalam struktur finansial global.
         Peristiwa lain yang juga menjadi pertanda dimulainya babak baru dalam strukur finansial global pasca runtuhnya sistem Bretton Woods, menurut Helleiner, adalah runtuhnya rezim sistem tukar menggantung yang dapat disesuaikan (adjustable-peg exchage-rate regime). Peristiwa ini terjadi karena dipicu meningkatnya spekulasi akan aliran finansial internasional sehingga membuat rumit usaha pemerintah untuk menyesuaikan nilai menggantung dari mata uang negaranya. Keaadaan ini memunculkan sejumlah pertimbangan bagi pemerintah untuk kembali memberlakukan floating exchange-rates seperti sebelum sistem Bretton Woods digunakan. Floating exchange-rates berperan penting dalam memfasilitasi penyesuaian mata uang ketika terjadi situasi ketidakseimbangan ekonomi internasional. Selain itu, dengan tidak adanya hambatan perdagangan dan kontrol kapital dari pemerintah diharapkan akan memicu akselerasi perekonomian internasional. Sehingga, peran pemerintah disini hanya sebatas membuat penyesuaian nilai tukar mata uang ketika terjadi ‘fundamental disequlibrium’ dan ketika tingkat spekulasi finansial semakin besar.
          Dalam penerapannya, ternyata floating exchange-rate juga membawa dampak lain yakni memicu ‘casino capitalism’, dimana negara yang berperan sebagai spekulator akan mendominasi pasaran tukar luar negeri (foreign exchange market). Menurut penyataan Susan Strange yang dikutip dalam tulisan Helleiner, kapitalisme kasino dalam kaitannnya dengan finansial global akan membawa seluruh aktor untuk terlibat secara ‘sukarela’ di dalamnya, bahkan ia mengumpamakan kapitalisme kasino ini sebagai permainan ular tangga yang sifatnya ‘unpredictable’ dan ‘avoidable’ yakni apabila seketika terjadi perubahan pada nilai tukar mata uang maka dampaknya bagi kehidupan seluruh individu tidak terelakkan lagi. Keadaan inilah yang akhirnya mendorong negara-negara Uni Eropa untuk membuat European monetary union pada tahun 1999 dan memberlakukan mata euro sebagai mata uang yang dianut oleh sebagian besar anggota UE kecuali Inggris. Namun demikian, sekalipun mendapat saingan dari mata uang euro maupun yen, mata uang dollar Amerika masih mendominasi perdagangan dan mempengaruhi struktur finansial global walaupun sistem Bretton Woods telah runtuh di tahun 1970-an.

Kesimpulan dan Opini:
Di era pasca sistem Bretton Woods berakhir di tahun 1970-an, terdapat sejumlah kejadian penting yang mempengaruhi struktur finansial global dalam kaitannya dengan ekonomi politik internasioanal. Kejadian-kejadian tersebut diantaranya berakhirnya gold exchange standard, runtuhnya rezim sistem tukar menggantung yang dapat disesuaikan (adjustable-peg exchage-rate regime), dan diberlakukannya kembali floating exchange-rate system yang kemudian memicu munculnya kapitalisme kasino.
Menurut pendapat saya, ada beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa kemudian dollar Amerika tetap mendominasi dan mempengaruhi struktur finansial global pasca runtuhnya sistem Bretton Woods. Salah satu diantaranya adalah karena adanya ikatan ekonomi dan kepentingan politik antara negara-negara di dunia terhadap Amerika Serikat dan dollar Amerika. Saya setuju dengan apa yang dikemukakan Helleiner dalam artikelnya bahwa selama masa sistem Bretton Woods diberlakukan hingga akhirnya runtuh, dollar Amerika tanpa disadari telah ‘membanjiri’ pasaran dunia. Hal ini meyebabkan terciptanya ‘network externalities’ yakni jaringan perdagangan eksternal yang kompleks dengan melibatkan muatan-muatan kepentingan politik di dalamnya. Sehingga sekalipun sistem Bretton Woods akhirnya runtuh, mata uang dollar Amerika tetap digunakan sebagai alat tukar utama mengingat adanya rantai jaring keterkaitan negara yang satu dengan lain dengan menggunakan dollar Amerika dan akan terdapat ‘selisih nilai’ yang akan memicu kerugian perdagangan bila kemudian perhitungan dalam perdagangan internasional diganti atau dikonversi dengan mata uang lain.

Referensi:
Helleiner, Eric. (2008). “The Evolution of the International Monetary and Financial System”, dalam John Ravenhill, Global Political Economy, Oxford: Oxford University Press, hal.213-240

Dependensi: Inklusi Non-Kapitalis dalam Ekonomi Politik Internasional


Berbicara mengenai inklusi non-kapitalis dalam mempengaruhi ekonomi politik internasional, secara garis besar terdapat tiga teori utama yang dapat digunakan yakni teori developmentalisme, teori industrialisasi, dan teori dependensi. Namun, pada review ini penulis lebih memfokuskan pembahasan pada pengaruh pendekatan dari sudut pandang teori dependensi terhadap perkembangan ekonomi politik internasional.
          Robert Gilpin dalam artikelnya “The Issue of Dependency and Economic Development” menjelaskan secara tegas adanya kesenjangan ekonomi antara negara-negara Selatan yang miskin atau negara-negara Dunia Ketiga (Third World) dengan negara-negara Utara yang secara ekonomi jauh lebih mapan atau dikenal dengan sebutan negara-negara Dunia Pertama (First World), ataupun dengan negara-negara Dunia Kedua (Second World) yang perekonomiannya tertata (planned economies). Ketimpangan ekonomi Utara dengan Selatan atau yang disebut Gilpin sebagai “North-South issues” memicu sejumlah perdebatan di antara para pengamat hubungan internasional mengenai penyebab utama yang mendasari terjadinya ketimpangan tersebut. Gilpin dalam hal ini memilih menerangkan fenomena Utara-Selatan dengan menggunakan tiga perspektif utama, yakni: (1) perspektif liberalisme; (2) perspektif Marxisme klasik; dan yang terakhir mengambil posisi dari sudut pandang (3) underdevelopment.
          Ditinjau dari perspektif yang pertama, yakni perspektif liberalisme, asumsi utamanya adalah bahwasanya kunci keberhasilan perkembangan ekonomi adalah dengan memisahkan hubungan sosial dan politik dari perekonomian sehingga sistem pasar dapat berjalan secara efektif.[1] Di samping itu, kaum liberal juga menenkankan pentingnya kapasitas ekonomi yang tanggap terhadap perubahan kondisi yang terjadi di lingkungan sebagai faktor yang turut menentukan keberhasilan perkembangan perekonomian. Secara garis besar, menurut perspektif liberalisme, salah satu faktor yang menyebabkan ketimpangan ekonomi yang terjadi pada fenomena Utara-Selatan adalah adanya kegagalan negara-negara yang kurang berkembang (less developed countries) dalam menyesuaikan diri dengan perubahan harga dan ketidakmampuannya dalam memanfaatkan kesempatan ekonomi yang ada. Menurut Kindleberger, yang dikutip dalam artikel Gilpin, ketidakmampuan negara-negara kurang berkembang dalam menjawab perubahan perekonomian yang terjadi lebih disebabkan karena faktor  sistem politik dan sosial mereka, bukan karena adanya pengaruh dari sistem pasar internasional (international market system) itu sendiri. Ditambahkan oleh Bauer, yang juga dikutip dalam artikel Gilpin, faktor-faktor lain yang turut menjadi penghalang perkembangan ekonomi di negara-negara kurang berkembang, yakni: perekonomian negara-negara less developed lebih menekankan pada sektor agrikultur, kurangnya pendidikan teknis, rendahnya kecenderungan masyarakat untuk menabung atau berinvestasi, sistem keuangan negara yang buruk, dan yang paling penting disebabkan karena ketidakefisienan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.[2] Untuk mengatasinya, Gilpin mengutip pendapat dari Lewis yang menekankan bahwa setidaknya terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar negara-negara yang less developed dapat berhasil dalam membangun perekonomian. Ketiga hal tersebut, yakni: adanya iklim perekonomian yang bagus atau cukup (adequate rainfall); adanya pengetahuan yang cukup akan sistem perekonomian (a system of secondary education); dan adanya pemerintah yang tanggap terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan (sensible government).[3] Pada dasarnya kaum liberal percaya bahwa perkembangan ekonomi tidak bisa seragam atau merata seutuhnya, namun demikian mereka tetap percaya bahwa adanya perdagangan lintas negara dapat menjadi semacam mesin pertumbuhan ekonomi atau “engine of growth” bagi negara-negara kurang berkembang hingga suatu saat mereka dapat menjadi negara dengan perekonomian yang lebih maju.
          Sedangkan menurut perspektif Marxisme klasik, adanya ketimpangan ekonomi antara Utara-Selatan dapat dijelaskan dengan melihat apa yang ia sebut sebagai “Asiatic mode of production”. Gilpin mengambil istilah “Asiatic mode of production” sebagai representasi dari negara-negara yang secara ekonomi kurang berkembang. Inti dari pemikiran “Asiatic mode of production” menekankan pada adanya kecenderungan ekonomi negara-negara less developed yang dikarakteristikan dengan: (1) swasembada ekonomi nasional yang menekankan pada sektor agrikultur dan produksi manufaktur skala kecil, dan (2) adanya masyarakat kelas “atas” yang cenderung otonom dan masyarakat kelas “bawah” yang cenderung bergantung atau distilahkan Gilpin dengan sebutan parasitic. Kaum Marxis menilai kondisi seperti itu kurang signifikan untuk memicu pertumbuhan ekonomi, sehingga dibutuhkan adanya dorongan “eksternal” seperti misalnya imperealisme Barat guna memicu pertumbuhan ekonomi di negara-negara yang less developed. Meskipun imperealisme merupakan bentuk dari hal yang tidak bermoral, namun kaum Marx percaya bahwa adanya imperealisme yang diterapkan oleh kaum borjuis akan dapat mendobrak feodalisme yang ada di negara-negara less developed sehingga akhirnya memicu munculnya proses modernisasi.[4] Gilpin mencontohkan keberhasilan perekonomian India yang kini sangat maju tidak lain disebabkan karena adanya penjajahan dan imperealisme yang diterapkan Inggris di India sebelum India merdeka yang kemudian mendorong masyarakat setempat untuk melakukan revolusi sosialis termasuk di dalamnya mencakup revolusi perekonomian sehingga dapat menyamai perkembangan perekonomian Inggris sebagai former state-nya.
          Terakhir, menurut perspektif underdevelopment, asumsi utamanya adalah perekonomian kapitalis internasional secara sistematis beroperasi di negara-negara underdeveloped atau less developed untuk pada akhirnya mengubah perekonomian negara-negara tersebut.[5] Secara garis besar, Gilpin mengutip teori-teori dari tiga pemikir kenamaan untuk menjelaskan fenomena Utara-Selatan ditinjau dari perpektif underdevelopment yakni: teori Singer-Prebisch, teori milik Theotonio Dos Santos, dan teori milik Andre Gunder Frank.
          Teori Singer-Prebisch menyatakan bahwa keterbelakangan yang terjadi di negara-negara less developed tetap berlangsung karena negara-negara ini mengandalkan ekspor barang-barang primer. Selain itu, menurut  menurut Prebisch, untuk dapat mengalami kemajuan ekonomi yang signifikan negara-negara harus melakukan industrialisasi dengan pertama-tama membangun industri subtitusi impor yg dilindungi dari industri besar negara maju.[6] Selain itu, Prebisch juga menekankan perlunya peran lembaga internasional untuk merombak struktur ekonomi internasional. Sementara itu, Gunder Frank berpendapat bahwa adanya ketimpangan Utara-Selatan adalah karena kaum borjuis di negara-negara metropolis (less developed) bekerjasama dengan pejabat pemerintah dan kaum bojuasi di negara-negara satelit (developed country) sehingga keterbelakangan di negara-negara less developed hanya bisa diatasi melalui revolusi yang melahirkan sistem sosialis, tanpa melalui sistem kapitalis terlebih dahulu karena diangkap justru menomorduakan kepentingan kaum proletar di negara-negara less developed. Yang terakhir, Theotonio Dos Santos intinya berpendapat bahwa ketergantungan (dependensi) adalah keadaan dimana kehidupan ekonomi negara-negara tertentu dipengaruhi oleh perkembangan dan ekspansi dari kehidupan ekonomi negara-negara lain, di mana negara-negara tertentu ini hanya berperan sebagai penerima akibat saja. Berbeda dengan Frank yang selalu menganggap hubungan antara metropolis-satelit selalu negatif, Dos Santos berpendapat adanya hubungan positif yakni adanya kemungkinan berkembangnya negara satelit mengikuti perkembangan negara induknya.
Kesimpulan dan Opini:
          Berdasarkan artikel Gilpin, terdapat tiga perspektif utama yang dapat digunakan untuk menjelaskan fenomena ketimpangan ekonomi Utara-Selatan, yakni: (1) perpektif liberalisme, (2) perspektif Marxisme klasik, dan (3) underdevelopment. Perbedaan utama antara ketiga perspektif tersebut yakni perspektif liberalisme menekankan perlunya perdagangan lintas negara yang bebas dari campur tangan politik dan sosial pemerintah sebagai kunci keberhasilan ekonomi bagi negara-negara less developed. Sementara itu, kaum Marxis lebih menekankan pada pentingnya dorongan “eksternal” seperti misalnya imperealisme Barat guna mendorong adanya revolusi sosialis yang pada akhirnya membuka peluang modernisasi ekonomi bagi negara-negara less developed. Dan yang terakhir, menurut perspektif underdevelopment, intinya adalah menyangsingkan peranan kapitalisme yang diusung oleh perspektif Marxis dan lebih menekankan bahwa kemajuan perekonomian negara-negara less developed dapat dicapai dengan revolusi sosialis tanpa masuknya kapitalisme Barat yang justru menimbulkan dependensi ekonomi negara-negara tersebut terhadap negara-negara kapitalis.
          Menurut pendapat penulis, pandangan-pandangan teori dependensi yang dikemukan oleh Gilpin dalam artikelnya masih memiliki kelemahan. Salah satu kelemahan teori ini, menurut pandangan saya sebagai penulis, adalah terlalu skeptis dalam memandang adanya dependensi antara negara-negara Selatan terhadap negara-negara Utara sebagai suatu hal yang “negatif” secara keseluruhan. Di samping itu, teori dependensi terlalu menyalahkan kapitalisme sebagai penyebab ketimpangan ekonomi. Padahal, jika dikaji lebih jauh, adanya dependensi dan masuknya kapitalisme ke negara-negara less developed juga memiliki dampak “positif” yakni dengan adanya sentuhan kapitalisme maju di negara-negara less developed akan mendorong terciptanya suatu revolusi sosialis di negara tersebut khususnya dalam hal perekonomian sehingga dapat mengikuti jejak kemajuan perekonomian negara-negara kapitalis maju.
*****
Referensi:
Gilpin, Robert. (1987). “The Issue of Dependency and Economic Development”, dalam The Political Economy of International Relations, Princeton: Princeton University Press, pp.263-305.


[1] Robert Gilpin. The Issue of Dependency and Economic Development, 1987, hal.268.
[2] Robert Gilpin. The Issue of Dependency and Economic Development, 1987,hal.267.
[3] Ibid. hal.269
[4] Robert Gilpin. The Issue of Dependency and Economic Development,1987, hal.271.
[5] Ibid. hal.273
[6] Ibid.hal.281