Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Politik Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Politik Internasional. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 November 2010

Kepemimpinan, Hegemoni, dan Stabilitas: Tatanan dalam Ekonomi Politik Internasional

       Ekonomi politik internasional bukanlah hal yang bersifat statis, melainkan senantiasa mengalami dinamika-dinamika tertentu terelebih lagi di era dunia modern. Interaksi antara pasar dengan kondisi lingkungannya menjadi salah satu hal yang memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan teori ekonomi politik di dunia modern. Kondisi sistem pasar selain dipengaruhi oleh dinamika internalnya sendiri, juga dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal meliputi: (1) kondisi struktural masyarakat (stucture of society), (2) kerangka politik domestik dan internasional, dan (3) adanya perkembangan sains dan teknologi . Di sisi lain, sistem pasar itu sendiri juga dapat mempengaruhi dan menyebabkan adanya transformasi pada faktor-faktor eksternal tersebut seperti misalnya menstimulus perkembangan sains dan teknologi, serta mengubah pola interaksi politik antar-aktor. Oleh karena itu penting bagi kita untuk memahami bagaimana kondisi pasar dan faktor eksternal saling mempengaruhi satu sama lain yang pada akhirnya berpengaruh terhadap dinamika ekonomi politik internasional secara keseluruhan.
       Robert Gilpin, dalam artikelnya “The Dynamics of the International Political Economy”, menyebutkan ada tiga teori kontemporer yang dapat digunakan untuk menjelaskan pengaruh evolusi pada pasar terhadap dinamika ekonomi politik internasional. Yang pertama adalah teori ekonomi liberal, dimana dikenal dengan teori “dual ekonomi”. Teori “dual ekonomi” ini menekankan bahwa setiap kondisi ekonomi, baik dalam lingkup domestik maupun internasional, harus dianalisis berdasarkan dua sektor penting, yakni: modern sector (yang dicirikan dengan adanya integrasi ekonomi serta efisiensi produktif yang tinggi), dan traditional sector (yang dicirikan dengan local self-sufficiency). Menurut teori ini, perkembangan ekonomi merupakan hasil transformasi traditional sector menjadi modern sector melalui suatu proses yang dikenal dengan modernisasi ekonomi, sosial, dan politik. Di samping itu, teori ini melihat evolusi pasar sebagai suatu bentuk respon terhadap meningkatnya keinginan para aktor untuk meningkatkan efisiensi dan memaksimalkan kekayaannya.
      Teori yang kedua adalah teori Marxis, atau yang lebih dikenal dengan teori “Sistem Dunia Modern (Modern World System).” Teori ini memandang sistem pasar dunia sebagai suatu mekanisme untuk mengeksploitasi ekonomi atau setidaknya untuk mengembangkan negara dengan jalan memajukan ekonomi kapitalis. Lebih lanjut, apa yang disebut dengan dunia modern disini dipahami sebagai suatu sistem dimana semua bagian yang terdapat di dalamnya saling berkorelasi satu sama lain, dan sistem bekerja berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi (economic laws) yang disepakati bersama.
       Teori yang terakhir adalah teori merkantilis, atau yang lebih dikenal dengan teori stabilitas hegemon (the theory of hegemonic stability). Teori ini berasumsi bahwa perekonomian dunia yang liberal mensyaratkan adanya eksistensi dari aktor dominan yang bertindak sebagai hegemon. Sebagaimana dikatakan dalam teori Robert Keohane bahwa “…adanya dominasi dari suatu negara yang bertindak sebagai hegemon merupakan kondisi yang paling kondusif bagi perkembangan rezim internasional yang mengatur tindakan aktor-aktor yang terlibat…dan penurunan power pada hegemon dapat berakibat pada melemahnya rezim perekonomian internasional.” Kekuatan seorang hegemon akan dapat meciptakan dan mempertahankan norma dan aturan yang ada dalam tatanan perekonomian liberal. Robert Keohane juga berpendapat bahwa kekuatan hegemonik membantu membentuk kerjasama internasional dalam bidang tertentu seperti keuangan, perdagangan, dan minyak. Ketika kekuatan hegemoni Amerika Serikat menurun pasca defisit perdagangan di tahun 1970-an, kerjasama tidak pecah, sehingga Keohane menyimpulkan bahwa kekuatan hegemonik mungkin menjadi penting pada awal pembentukan kerjasama. Tetapi ketika institusi internasional yang diperlukan telah terbentuk, mereka memiliki kekuatan yang tetap ada, mereka menjalankannya untuk dirinya sendiri, dan mereka mampu meningkatkan kerjasama lebih jauh bahkan dalam lingkungan penurunan hegemonik.4
       Lebih lanjut, Georg Sorensen (1999:247) juga menyatakan pentingnya mempelajari teori stabilitas hegemon dalam kaitannya dengan studi Ekonomi Politik Internasional (EPI). Menurutnya, kehadiran suatu kekuatan dominan, suatu hegemon, dalam hubungan ekonomi internasional yang liberal merupakan sesuatu penting. Jika suatu hegemoni tidak ada, perekonomian dunia liberal yang dicirikan dengan adanya keterbukaan akan menjadi lebih sulit untuk dipertahankan. Kekuatan dominan menciptakan suatu perekonomian dunia yang terbuka berdasarkan pada perdagangan bebas yang bermanfaat bagi semua negara yang berpartisipasi dan bukan hanya negara hegemon. Namun, di sisi lain kelemahan dari teori hegemonik adalah mengabaikan peranan positif negara-negara kecil dalam pembentukan perekonomian dunia liberal. Padahal, hegemon pun memerlukan upaya kooperatif dari negara-negara lain. Akan tetapi teori stabilitas hegemon justru cenderung melihat negara kecil sebagai pembonceng (free rider) yang egois.5
       Adanya perbedaan dari masing-masing teori di atas dalam menjelaskan dinamika yang terjadi di dunia modern, turut berdampak pada perbedaan pandangan tentang susunan atau ‘order’ yang terdapat dalam ekonomi politik internasional itu sendiri. Menurut kaum ekonomi liberal, tatanan yang berlaku dalam EPI diatur berdasarkan prinsip perekonomian pasar yang merupakan wilayah otonom dari masyarakat yang mana berjalan sesuai dengan hukum ekonominya sendiri.6 Pertukaran ekonomi berifat “positive-sum game” dan pasar akan memaksimalkan keutungan bagi individu sehingga perekonomian merupakan bidang kerjasama yang saling menguntungkan antarnegara dan juga antar individu. Sedangkan menurut pendekatan Marxis, tatanan dalam EPI terjadi karena adanya persaingan antar kelas, yakni kaum proletar dan kaum borjuis. Dan menurut pandangan Marxis, EPI hirau pada sejarah ekspansi kapitalis global dan perjuangan antar kelas. Sehingga, dalam tatanan EPI menurut Marxis, memungkinkan adanya krisis dan kontradiksi antar negara maupun antar kelas sosial karena adanya pembangunan kapitalis yang tidak seimbang. Sementara, dalam asumsi kaum mekantilis, tatanan dalam EPI tercipta karena adanya aktor yang bertindak sebagai hegemon. Kaum merkantilis menekankan perlunya negara yang kuat untuk menciptakan perekonomian internasional liberal yang dapat berfungsi dengan baik.7
      Pandangan kaum Marxis mengenai pentingnya hegemon ini di kemudian hari memunculkan perdebatan di antara para pelaku ekonomi politik seiring dengan berkurangnya dominasi Amerika Serikat dalam mengatur stabilitas ekonomi politik internasional pasca terjadinya krisis minyak di tahun 1970-an. Di tahun 1970, Amerika mengalami defisit perdagangan untuk pertama kalinya dan situasi tersebut mendorong Amerika untuk mengambil langkah proteksionis terhadap perekonomiannya sendiri dibanding berorientasi terhadap langkah-langkah untuk mempertahankan perekonomoan dunia liberal. Sejak saat itu, dunia memasuki era baru yang dicirikan dengan adanya proteksionisme yang meningkat, ketidakstabilan moneter, dan krisis ekonomi.8 Para akademisi dan pelaku ekonomi politik pun semakin memperdebatkan perlunya hegemon dalam membentuk perekonomian dunia liberal. Dan, sejak peristiwa di tahun 1970-an tersebut, terjadi peningkatan interdepensi yang kompleks antara aktor-aktor dalam hubungan internasional terkait isu ekonomi politik internasional. Hal tersebut menyebabkan struktur dan tatanan dalam ekonomi politik internasional kini tidak lagi bergantung pada peran hegemon semata, melainkan semua aktor dalam hubungan internasional berhak turut andil dalam mempengaruhi dan bertanggung jawab (in charge) atas dinamika yang terjadi dalam ekonomi politik internasional.

Kesimpulan dan Opini:
Dinamika yang terjadi dalam EPI dapat dijelaskan melalui tiga teori kontemporer, yakni teori “dual ekonomi”, teori “sistem dunia baru”, dan juga teori “stabilitas hegemon”. Asumsi-asumsi dari ketiga teori tersebut mempengaruhi tatanan atau ‘order’ yang ada dalam lingkup EPI. Di antara ketiga teori tersebut, teori tentang stabilitas hegemon lah yang di kemudian hari meunculkan perdebatan. Dan seiring dengan berkurangnya dominasi AS pasca krisis minyak di tahun 1970-an, dan munculnya Jepang dan Jerman sebagai kekuatan baru menyadarkan dunia bahwa siapa saja berhak turut andil dan ‘in charge’ terhadap dinamika yang terjadi dalam EPI.
Menurut pendapat saya, di antara ketiga teori yang dijelaskan Gilpin tidak dapat dinilai mana yang paling benar dalam menggambarkan dinamika yang terjadi dalam EPI. Karena, masing-masing teori turut memberikan kontribusi yang saling melengkapi dalam membantu memahami kemungkinan-kemungkinan dinamika yang mempengaruhi ‘order’ dalam EPI di era yang lalu maupun masa kini.
*****

Referensi:
Gilpin, Robert. (1987). “The Dynamics of International Political Economy”, dalam the Political Economy of International Relations, Princeton: Princeton University Press, pp.65-117.

Lairson, Thomas D. dan D.Skidmore. (1993). “The Political Economy of American Hegemony: 1938-1973”, dalam International Political Econmy: the Struggle for Power and Wealth, Orlando: Harcourt Brace College Publisher, pp.63-94. 

Jackson, Robert and G.Sorensen.(1999). International Political Economy”, dalam Introduction to International Relations, Oxford: Oxford University Press,pp.246-274.


Jumat, 12 November 2010

Konsensus Washington, Penyesuaian Struktural, dan Neoliberalisme: Moneterisme dalam Ekonomi Politik Internasional


        Runtuhnya sistem Bretton Woods di tahun 1970-an, bukan berarti runtuh pula segala institusi perekonomian hasil bentukannya¾meliputi World Bank, IMF, GATT, dan OEEC. Keberadaan institusi-intitusi tersebut dalam mempengaruhi sistem moneter dunia hingga saat ini tidak dapat dilepaskan dari sejumlah kebijakan ekonomi politik yang diterapakan dalam institusi tersebut meliputi konsensus Washington, penyesuaian struktural, dan unsur neoliberalisme dalam kebijakan yang diterapkan. Pada review ini, penulis fokus pada analisa peran Bank Dunia (World Bank) dalam mempengaruhi sistem moneter perekonomian internasional dan bagaimana sejumlah kebijakan ekonomi politik yang diterapkan oleh para pemimpin dunia¾meliputi konsensus Washington, penyesuaian struktural dan peran neoliberalisme¾pada akhirnya membuat Bank Dunia dapat bertahan hingga saat ini.
          Merujuk pada tulisan Richard Peet berjudul “World Bank”, pendirian Bank Dunia mempunyai sebuah misi utama yakni menciptakan dunia tanpa kemiskinan di dalamnya, sebagaimana dikutip dalam sebuah kalimat “our dream is a world without poverty”.[1] Lebih lanjut, sejumlah tujuan lain di balik pendirian Bank Dunia terangkum dalam pasal 1 kesepakatan Bretton Woods, yakni: (1) untuk membantu rekonstruksi dan perkembangan teritori negara anggota dengan memfasilitasi investasi modal untuk tujuan produktif, meliputi restorasi perekonomian yang kacau akibat perang sekaligus memfasilitasi proses development di negara-negara yang kurang berkembang; (2) untuk mendorong masuknya investasi swasta asing (private foreign investment) sebagai pemberi jaminan atau pinjaman di Bank Dunia, dan sebaliknya ketika pihak swasta kesulitan menyediakan dana investasi maka Bank Dunia akan berusaha menciptakan kondisi yang sesuai bagi produktivitas modal mereka; (3) untuk mendorong terciptanya keseimbangan pertumbuhan perdagangan internasional dan keseimbangan neraca pembayaran (balance of payments); (4) untuk mengatur jumlah pinjaman yang tersedia sehingga dapat mencegah munculnya pinjaman-pinjaman dari pihak lain¾selain Bank Dunia; (5) untuk menciptakan transisi ekonomi yang lebih “smooth” dari perekonomian era perang menuju perekonomian era post-war.
          Pendirian Bank Dunia sepenuhnya adalah hasil prakarsa Amerika Serikat. Amerika meng-cover sebagian besar (sepertiga) dari total pinjaman yang disediakan oleh Bank Dunia, sementara sisanya merupakan sumbangsih (subcription) dari negara anggota yang lain. Tidak hanya itu, pengaruh Amerika Serikat yang demikian besar juga terlihat jelas di hampir semua aspek meliputi struktur, arah kebijakan, dan bentuk pinjaman yang dikeluarkan oleh Bank Dunia.[2] Bahkan, sejak awal pendiriannya hingga tahun 1962, tiga dari lima generasi prediden Bank Dunia semuanya merupakan bankir yang mempunyai hubungan dekat dengan New York.[3] Kondisi ini tentu memberikan keuntungan bagi Amerika Serikat baik dari segi ekonomi maupun politik. Berkat kontribusinya yang besar bagi penyediaan dana pinjaman di Bank Dunia, dollar Amerika secara otomatis menjadi mata uang utama yang digunakan dalam transaksi internasional. Sejumlah obligasi pun dijual dalam nominal US dollar (USD) dan melalui bursa saham milik Amerika pula (Wall Street) sehingga hegemoni ekonomi politik Amerika Serikat pun semakin meluas.
          Pada awal pendiriannya di tahun 1944, Bank Dunia hanya terdiri dari satu institusi yakni International Bank For Reconstruction and Development (IBRD) yang tujuan awalnya adalah untuk menghilangkan hambatan dan menciptakan kondisi bagi pertumbuhan dan produktivitas perekonomian global.[4] Caranya adalah dengan memberikan pinjaman uang yang utamanya ditujukan bagi pembangunan infrastruktur yang dipandang dapat memberikan prospek keuntungan jangka panjang sehingga memungkinkan bagi pengembalian uang (repayment). Pinjaman yang diberikan kepada negara-negara Dunia Ketiga pun ketika itu dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan repayment, dan dengan memberlakukan sejumlah kebijakan ekonomi bagi negara yang bersangkutan. Namun, keadaan mulai berubah pada tahun 1950-an ketika presiden Bank Dunia mengunjungi negara-negara Dunia Ketiga. Sejak saat itu, kebijakan Bank Dunia lebih banyak memasukkan isu pengentasan kemiskinan (poverty alleviation) di negara Dunia Ketiga¾yang juga merupakan akibat dari Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Soviet¾sebagai target utama pemberian pinjaman dibanding memberi pinjaman pada negara-negara Eropa.[5] Menurut Peet, perubahan kebijakan Amerika Serikat pada Bank Dunia ini didorong oleh beberapa faktor meliputi: (1) keinginan untuk membangun organisasi yang kuat bagi perekonomian dunia yang “bebas” dan “terbuka”; (2) isu kemiskinan negara Dunia Ketiga akan mendorong masuknya dana dari sektor swasta dan negara-negara lain sehingga mengurangi beban bagi keuangan Amerika Serikat; dan (3) membantu negara lain dipandang sebagai sesuatu yang akan memberikan keuntungan bagi kepentingan Amerika Serikat.[6]
          Situasi tersebut di atas pada akhirnya mendorong didirikannya institusi-institusi lain di bawah naungan Bank Dunia selama kurun waktu antara tahun 1958 hingga 1962, meliputi: International Development Association (IDA); International Finance Corporation (IFC); Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA); dan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Pembentukan IDA utamanya ditujukan untuk memberikan pinjaman lunak (soft loans), yang merupakan jenis pinjaman jangka panjang dengan suku bunga rendah, bagi negara-negara Dunia Ketiga. Pendapatan IDA sebagian besar berasal dari negara-negara donor, dan sekali lagi Amerika Serikat menjadi negara pendonor terbesar (berkontribusi sebesar 42% dari total dana keseluruhan).[7] IDA memberikan pinjaman kepada negara-negara miskin dengan mengacu pada “basic needs approach” yakni tidak lagi fokus pada pembangunan infrakstruktur sebagaimana program IBRD, melainkan lebih ditujukan untuk pembangunan sosial meliputi pendidikan, kesehatan, suplai air, dan kontrol populasi. Proyek pemberian pinjaman pada negara-negara dunia ketiga yang secara keseluruhan telah dirinci dalam konsensus Washington ini, ternyata dalam penerapannya mengalami sejumlah kendala. Sebagian besar dari dana pinjaman yang diberikan justru jatuh ke tangan para petani kaya sehingga terjadi ketidakmerataan pendapatan dan tidak tercipta produktivitas ekonomi di negara resipien. Oleh karena itu, di tahun 1979 presiden Bank Dunia McNamara melakukan sejumlah penyesuaian struktural pada pinjaman yang diberikan (structural adjusment lending). Penyesuaian strukural ini utamanya fokus pada pemberlakuan kebijakan makro-ekonomi, perubahan institusional pada level negara, penyesuaian pinjaman untuk mendorong kebijakan sektoral, dan yang paling penting adalah “industrialisasi ekonomi” untuk meningkatkan produktivitas pendapatan.[8] Bank Dunia, dalam hal ini IDA, hanya akan memberikan pinjaman yang dilandasi prospek kebijakan yang jelas. Dengan adanya penyesuaian struktural ini, diharapkan akan mendorong munculnya orientasi ekspor dan menciptakan liberalisasi perdagangan di negara-negara resipien atau negara penerima pinjaman.
          Sayangnya, penyesuaian struktural ini pun tidak serta merta membuat program pengentasan kemiskinan di negara Dunia Ketiga berhasil. Penyesuaian struktural yang berbasis pada “industrialisasi ekonomi” tidak berhasil menciptakan produktivitas pendapatan dan justru membuat sebagian besar petani kehilangan lahannya.[9] Akhirnya Amerika Serikat kembali mengubah arah kebijakannya di Bank Dunia, kali ini dengan memasukkan unsur-unsur neoliberalisme seperti market- friendly state intervention dan good governance (meliputi pluralisme politik, akuntabilitas, dan penerapan hukum).[10] Kebijakan yang diterapkan kali ini lebih menyeluruh dengan mengacu pada “holistic approach” yang mana meliputi aspek pengentasan kemiskinan, pendidikan, gender, dan juga menerapkan kebijakan “khas” neoliberalisme seperti kebijakan hak kepemilikan tanah (property right), liberalisasi perdagangan dan juga privatisasi. Namun, sekali lagi kebijakan yang diterapkan Amerika Serikat bukan tanpa cela. Sejumlah kebijakan yang diterapkan menuai kritik dari para aktivis lingkungan karena dinilai menimbulkan masalah lingkungan seperti misalnya pembabatan hutan Amazon untuk kepentingan industri.
Kesimpulan dan Opini:
           Bank Dunia merupakan salah satu institusi perekonomian internasional yang tidak diragukan lagi peranannya dalam membentuk pola interaksi yang terjadi dalam lingkup ekonomi politik internasional. Kontribusi utamanya adalah membantu pengentasan kemiskinan di negara-negara Dunia Ketiga maupun negara-negara Eropa yang kacau akibat perang dengan cara memberikan pinjaman modal.
          Sekalipun peran Bank Dunia demikian besar, menurut pendapat saya, hal itu dapat dikatakan hanyalah sebagai “kedok” bagi Amerika Serikat untuk memperluas hegemoninya. Usaha perluasan hegemoni ini jelas terlihat tatkala Amerika Serikat selalu berusaha mendominasi sebagai negara donor terbesar dalam sejumlah institusi internasional seperti IBRD dan IDA, selain itu Amerika Serikat juga berusaha menebarkan paham neoliberalisme-nya melalui sejumlah kebijakan ekonomi seperti liberalisasi perdagangan dan privatisasi. Sekalipun pada akhirnya misi Bank Dunia untuk mengentaskan kemiskinan di negara-negara Dunia Ketiga belum sepenuhnya berhasil, namun menurut saya, hal ini tidaklah merugikan bagi Amerika Serikat karena tentunya ia telah mendapatkan sejumlah keuntungan ekonomi politik bagi negaranya, tidak saja dollar-nya mampu mendominasi pasar global melainkan hegemoni poltiknya pun semakin menyebar hingga ke negara-negara Dunia Ketiga.
*****
Referensi:
Peet, Richard. (2003). “The World Bank”, dalam Unholy Trinity: The IMF, World Bank and WTO, London: Zed Books, hal.111-145.


[1] Richard Peet. World Bank, 2003, hal.111.
[2]    Richard Peet. World Bank, 2003, hal.113.
[3] ,4 Ibid.hal.114

[5] ,6  Ibid.hal.116

[7] Richard Peet. World Bank, 2003, hal.118
[8] Ibid.hal.123
[9] Ibid.hal.129
[10] Richard Peet. World Bank, 2003, hal.129

Rabu, 13 Oktober 2010

Pasca Bretton-Woods dan Kapitalisme Kasino: Struktur Finansial dalam Ekonomi Politik Internasional

       Berbicara mengenai struktur finansial dalam kaitannya dengan ekonomi politik internasional, pada review ini penulis utamanya mengacu pada apa yang dijelaskan oleh Eric Helleiner dalam tulisannya “The Evolution of The International Monetary and Financial System” mengenai evolusi sistem atau struktur finansial dalam lingkup ekonomi politik internasional baik era sebelum sistem Bretton Woods maupun era setelah sistem Bretton Woods berakhir.
       Secara garis besar, Helleiner mengulas evolusi struktur finansial dalam lingkup ekonomi politik internasional dengan membagi penjelasannya berdasarkan beberapa kurun waktu tertentu. Kurun waktu yang pertama adalah pada akhir abad kesembilanbelas, yang mana ketika itu sistem finansial dan moneter mengalami sejumlah transformasi sebagai suatu bentuk respon terhadap kondisi ekonomi dan politik baik pada level domestik maupun level internasional. Kondisi yang paling dramatis di masa itu adalah ketika pada tahun 1914 rezim finansial dan moneter internasional runtuh karena perang yang berkecamuk di berbagai belahan dunia pada masa inter-war period. Kurun waktu kedua yang juga penting bagi evolusi sistem finansial internasional adalah era setelah Perang Dunia II yakni pada tahun 1944 ketika sistem Bretton Woods disepakati dan diterapkan. Sedangkan kurun waktu yang ketiga, sekaligus menjadi fokus utama pada review ini, adalah era tahun 1970-an ketika sistem Bretton Woods runtuh yang kemudian menandai masa dimana tidak diberlakukan lagi gold exchange standard; runtuhnya rezim sistem tukar menggantung yang dapat disesuaikan (adjustable-peg exchage-rate regime); fluktuasi peran mata uang dollar Amerika pada perdagangan global; dan mulai munculnya komitmen dari negara-negara untuk mengontrol kapital.
        Keruntuhan sistem Bretton Woods di tahun 1970-an sebenarnya telah diprediksi oleh sejumlah ahli, salah satunya adalah Robert Triffin yang pada tahun 1960 telah menulis tentang instabilitas standar tukar emas dengan dollar Amerika. Ia berargumen bahwa dalam sistem finansial dimana menjadikan dollar sebagai mata uang sentral, likuiditas internasional hanya dapat berkembang dengan baik jika Amerika Serikat menyediakan lebih banyak lagi dollar di pasaran dengan tetap mengontrol keseimbangan defisit pembayaran. Triffin dilemma ini kemudian dijawab oleh Keynes dengan mengusulkan adanya ‘bancor’suatu mata uang internasional yang ketersediaannya tidak dipengaruhi oleh kondisi keseimbangan neraca pembayaran suatu negara pun di dunia. Usulan Keynes tersebut direalisaikan dengan membuat Special Drawing Rights (SDR) di tahun 1969 atas kesepakatan bersama negara-negara yang dulu turut hadir dalam konferensi di Bretton Woods. SDR bukanlah mata uang yang dapat digunakan oleh individu, melainkan hanya dapat digunakan oleh pemegang otoritas moneter nasional sebagai suatu aset cadangan yang digunakan untuk menstabilkan neraca pembayaran antar negara ketika dalam keadaan imbalance. Namun sayangnya keberadaan SDR tidak mampu menanggulangi keadaan di tahun 1970-an ketika permintaan akan dollar Amerika terus meningkat sementara cadangan emas yang dimiliki Amerika Serikat tidak cukup untuk dipertukarkan. Keadaan ini akhirnya membawa Amerika Serikat pada suatu keadaan confidence crisis. Dalam situasi ini, ditinjau dari sudut pandang ekonomi politik, Amerika Serikat dihadapkan pada dua pilihan kebijakan yang masing-masing akan memberikan dampak positif dan negatif bagi Amerika Serikat. Pilihan kebijakan pertama adalah mengurangi jumlah dollar yang dicetak dengan konsekuensi positif yakni dollar tetap menjadi mata uang utama perdagangan internasional dan Amerika Serikat dengan mudah dapat membiayai keseluruhan kebutuhan dana perangnya di Vietnam dan program-program lainnya, sementara konsekuensi negatifnya adalah Amerika Serikat tidak akan mampu menjawab tuntutan pasar apabila seketika itu sejumlah negara ingin menukarkan dollar-nya dengan emas. Sedangkan pilihan kebijakan kedua adalah mengakhiri konvertabilitas dollar Amerika dengan emas dengan konsekuensi bahwa hegemoni Amerika Serikat dalam mempengaruhi struktur finansial dan moneter internasional akan menurun dan Amerika Serikat akan semakin susah memasukkan kepentingan politiknya melalui instrumen ekonomi. Pada akhirnya, Amerika Serikat melalui presiden Nixxon memutuskan untuk mengambil pilihan yang kedua khususnya setelah gagal melobi Perancis dan beberapa negara lain (selain Jerman dan Jepang) untuk tidak menukarkan dollar Amerika-nya dengan emas ketika itu. Hal ini menjadi pertanda berakhirnya gold exchange standard dalam struktur finansial global.
         Peristiwa lain yang juga menjadi pertanda dimulainya babak baru dalam strukur finansial global pasca runtuhnya sistem Bretton Woods, menurut Helleiner, adalah runtuhnya rezim sistem tukar menggantung yang dapat disesuaikan (adjustable-peg exchage-rate regime). Peristiwa ini terjadi karena dipicu meningkatnya spekulasi akan aliran finansial internasional sehingga membuat rumit usaha pemerintah untuk menyesuaikan nilai menggantung dari mata uang negaranya. Keaadaan ini memunculkan sejumlah pertimbangan bagi pemerintah untuk kembali memberlakukan floating exchange-rates seperti sebelum sistem Bretton Woods digunakan. Floating exchange-rates berperan penting dalam memfasilitasi penyesuaian mata uang ketika terjadi situasi ketidakseimbangan ekonomi internasional. Selain itu, dengan tidak adanya hambatan perdagangan dan kontrol kapital dari pemerintah diharapkan akan memicu akselerasi perekonomian internasional. Sehingga, peran pemerintah disini hanya sebatas membuat penyesuaian nilai tukar mata uang ketika terjadi ‘fundamental disequlibrium’ dan ketika tingkat spekulasi finansial semakin besar.
          Dalam penerapannya, ternyata floating exchange-rate juga membawa dampak lain yakni memicu ‘casino capitalism’, dimana negara yang berperan sebagai spekulator akan mendominasi pasaran tukar luar negeri (foreign exchange market). Menurut penyataan Susan Strange yang dikutip dalam tulisan Helleiner, kapitalisme kasino dalam kaitannnya dengan finansial global akan membawa seluruh aktor untuk terlibat secara ‘sukarela’ di dalamnya, bahkan ia mengumpamakan kapitalisme kasino ini sebagai permainan ular tangga yang sifatnya ‘unpredictable’ dan ‘avoidable’ yakni apabila seketika terjadi perubahan pada nilai tukar mata uang maka dampaknya bagi kehidupan seluruh individu tidak terelakkan lagi. Keadaan inilah yang akhirnya mendorong negara-negara Uni Eropa untuk membuat European monetary union pada tahun 1999 dan memberlakukan mata euro sebagai mata uang yang dianut oleh sebagian besar anggota UE kecuali Inggris. Namun demikian, sekalipun mendapat saingan dari mata uang euro maupun yen, mata uang dollar Amerika masih mendominasi perdagangan dan mempengaruhi struktur finansial global walaupun sistem Bretton Woods telah runtuh di tahun 1970-an.

Kesimpulan dan Opini:
Di era pasca sistem Bretton Woods berakhir di tahun 1970-an, terdapat sejumlah kejadian penting yang mempengaruhi struktur finansial global dalam kaitannya dengan ekonomi politik internasioanal. Kejadian-kejadian tersebut diantaranya berakhirnya gold exchange standard, runtuhnya rezim sistem tukar menggantung yang dapat disesuaikan (adjustable-peg exchage-rate regime), dan diberlakukannya kembali floating exchange-rate system yang kemudian memicu munculnya kapitalisme kasino.
Menurut pendapat saya, ada beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa kemudian dollar Amerika tetap mendominasi dan mempengaruhi struktur finansial global pasca runtuhnya sistem Bretton Woods. Salah satu diantaranya adalah karena adanya ikatan ekonomi dan kepentingan politik antara negara-negara di dunia terhadap Amerika Serikat dan dollar Amerika. Saya setuju dengan apa yang dikemukakan Helleiner dalam artikelnya bahwa selama masa sistem Bretton Woods diberlakukan hingga akhirnya runtuh, dollar Amerika tanpa disadari telah ‘membanjiri’ pasaran dunia. Hal ini meyebabkan terciptanya ‘network externalities’ yakni jaringan perdagangan eksternal yang kompleks dengan melibatkan muatan-muatan kepentingan politik di dalamnya. Sehingga sekalipun sistem Bretton Woods akhirnya runtuh, mata uang dollar Amerika tetap digunakan sebagai alat tukar utama mengingat adanya rantai jaring keterkaitan negara yang satu dengan lain dengan menggunakan dollar Amerika dan akan terdapat ‘selisih nilai’ yang akan memicu kerugian perdagangan bila kemudian perhitungan dalam perdagangan internasional diganti atau dikonversi dengan mata uang lain.

Referensi:
Helleiner, Eric. (2008). “The Evolution of the International Monetary and Financial System”, dalam John Ravenhill, Global Political Economy, Oxford: Oxford University Press, hal.213-240